SURYA.co.id – Pakar Telematika Roy Suryo mendadak jadi sorotan, gara-gara gestur simbolis yang terekam kamera.
Roy Suryo terlihat mengacungkan jempol saat tim kuasa hukum Jusuf Kalla memaparkan kritik tajam terhadap Rismon Sianipar.
Gestur tersebut bukan tanpa makna.
Roy Suryo tampak memberikan validasi ketika pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menyoroti lambatnya respons Rismon dalam menanggapi isu krusial terkait bukti digital dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Momen ini pun menjadi sinyal kuat adanya dukungan antar-pakar, sekaligus memicu pertanyaan besar: apakah analisis Rismon mulai diragukan?
Dalam paparannya, Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa video yang menuding Jusuf Kalla telah lebih dulu viral sebelum dikonfirmasi oleh Rismon Sianipar.
Menurutnya, keterlambatan klarifikasi menjadi titik krusial yang memperparah situasi.
“Harusnya dia klarifikasi saja untuk memutus persoalan ini agar tidak berkembang, karena sudah viral,” ujar Abdul Haji Talaohu, dikutip SURYA.co.id dari tayangan YouTube iNews, Rabu (8/4/2026).
Dari sisi hukum, lambatnya respons seorang ahli digital dapat berdampak serius.
Tim hukum JK menilai hal tersebut bisa memunculkan persepsi ketidaksiapan data, bahkan membuka ruang spekulasi adanya upaya mengulur waktu di hadapan majelis hakim.
Gestur sederhana dari Roy Suryo justru memiliki makna besar.
Sebagai praktisi telematika, dukungannya dianggap memperkuat kritik yang disampaikan tim hukum JK.
Ini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bentuk validasi teknis bahwa kritik terhadap Rismon Sianipar memiliki dasar yang kuat.
Dalam perspektif telematika, kecepatan respons sangat berkaitan dengan integritas data.
Semakin cepat sebuah temuan digital diverifikasi dan diklarifikasi, semakin kecil potensi distorsi informasi yang berkembang di publik.
Baca juga: Alasan Jusuf Kalla Meminta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Usai Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim
Di sisi lain, Rismon Sianipar dikenal sebagai sosok yang cukup intens mengikuti perkembangan isu ini, baik sebelum maupun setelah perubahan sikap politiknya.
Namun, dalam konteks yang disorot pengacara JK, belum adanya klarifikasi cepat dari Rismon dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat polemik terus membesar.
Pihak JK bahkan mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut.
“Jangan menunggu sampai Pak JK harus mengambil langkah serius,” tambahnya.
Perdebatan ini pun memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan metodologi antar-ahli digital, antara kecepatan respons dan kehati-hatian dalam analisis data.
Jusuf Kalla mendatangi Bareskrim Polri didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Saat ditanya awak media, mantan Wakil Presiden dua periode ini enggan membeberkan maksud kedatangannya.
“Melapor, melapor,” kata Jusuf Kalla singkat.
Jusuf Kalla tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang akan dilaporkannya maupun identitas terlapor.
Namun, kuat dugaan JK melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu.
"Betul (JK) akan datang ke Bareskrim Polri," kata Abdul kepada wartawan, Rabu.
Ia belum merinci terkait kedatangan JK ke Bareskrim Polri ini.
Abdul hanya mengatakan kedatangannya terkait laporan polisi ke Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.
Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar dalam kasus yang sudah lama menjadi perbincangan tersebut.
"(Terkait) Rismon," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Jusuf Kalla telah berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah ia terseret kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Abdul Haji bahkan sudah mendatangi Bareskrim Polri terkait hal ini pada Senin (6/4/2026).
Abdul Haji menyebut akan menjeratkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah kepada Rismon.
Namun, saat ditemui seusai bertemu penyidik Bareskrim, Abdul justru mengaku belum mendapatkan nomor polisi.
“Hari ini kita sudah melaporkan sesuai dengan itu. Nanti soal LP (Laporan Polisi), nanti mungkin bisa sama ini,” kata Abdul, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
“Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim,” tambah dia.
Salah satu wartawan menjelaskan bahwa setiap LP yang dibuat di kepolisian, lazimnya pembuat laporan akan menerima bukti laporan disertai nomor LP.
“Apakah abang menerima itu?” tanya wartawan.
Abdul menyebut hal itu masalah teknis yang akan diurus nanti.
“Jadi, penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis saja nanti tinggal ini,” jawab dia.
Saat ditanya kembali apakah Abdul menerima bukti laporan atau tidak, dia menjawab belum.
“Belum, belum. Oke ya, terima kasih ya,” ucap Abdul.
Nomor laporan polisi adalah kode unik resmi (contoh: LP/B/123/IV/2026/SPKT) yang diterbitkan setelah pelapor membuat laporan di SPKT.