Menaker: WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Kita Tak Ingin Timbul Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi
Sanusi April 09, 2026 05:38 PM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan RI (Menaker) Yassierli menegaskan, imbauan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor swasta hanya bersifat imbauan dan tidak bisa digeneralisir sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, Kemenaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M6HK.04/III/2026 terkait aturan WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi nasional sekaligus mendorong cara kerja baru yang lebih adaptif.

Baca juga: Universitas Padjadjaran Terapkan WFH Setiap Jumat, Kuliah Praktikum Tetap Luring

Kata Yassierli, sejatinya aturan tersebut dikeluarkan hanya sebatas imbauan bagi perusahaan yang ingin melakukan WFH dan tidak menegaskan terkait kapan hari kerja yang ditetapkan.

"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi Work From Home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi 9, itu sifatnya imbauan, gitu ya," kata Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Pasalnya menurut Yassierli, setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda terhadap karyawannya.

"Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," beber dia.

Yassierli juga menegaskan, SE yang diterbitkan itu turut tertulis kalau aturan tersebut keluar bukan untuk menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sehingga kata dia, meski adanya SE terkait dengan aturan WFH, pekerja sektor swasta diharap tetap bisa bekerja dengan produktif yang berimbas pada majunya pertumbuhan industri.

"Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," kata dia.

"Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," tukas Yassierli.

Meski diimbau WFH, ada sejumlah sektor vital yang tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau lapangan demi menjaga produktivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi. Sektor tersebut meliputi:

Baca juga: Menyesuaikan Kebijakan WFH ASN, Sidang MK Dipadatkan Senin-Kamis

* Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

* Sektor Energi: BBM, gas, dan listrik.

* Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Jalan tol, air bersih, hingga pengangkutan sampah.

* Sektor Ritel: Pasar dan tempat perbelanjaan bahan pokok.

* Sektor Industri: Pabrik-pabrik yang memerlukan operasional mesin secara fisik.

* Sektor Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner (restoran/kafe).

* Sektor Transportasi & Logistik: Pengiriman barang dan angkutan penumpang.

* Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.