Pemkab Kaimana Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Hasan Achmad: Pelayanan Publik Tetap Normal
Hans Arnold Kapisa April 09, 2026 05:45 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kaimana, Hasan Achmad, usai menghadiri penyerahan bantuan hibah secara simbolis di Kantor Bupati Kaimana, Kamis (9/4/2026).

Menurut Bupati, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Beberapa jabatan tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan pelayanan pemerintahan berjalan normal.

“Mulai hari Jumat, ASN bisa bekerja dari rumah. Namun kegiatan pemerintahan tetap berlangsung. Ada unit-unit kerja tertentu yang tetap bekerja dari kantor,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Manokwari Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Kecuali Lima Instansi Ini

Bupati menegaskan, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Layanan kesehatan, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak akan mengganggu. Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hasan Achmad.

Ia menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.

Pengalaman dari beberapa daerah menunjukkan bahwa pejabat eselon II, III, dan IV tetap bekerja sesuai fungsi mereka meski ada penerapan WFH.

Untuk pengawasan dan absensi ASN selama WFH, Bupati menyebutkan teknisnya akan dikelola oleh Dinas Kominfo dan BKPSDM.

“Absensi dan pengawasan tetap dilakukan. Kominfo dan BKPSDM Kabupaten Kaimana yang akan mengatur teknisnya,” ujar Bupati Hasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.