Niat Cari Pekerjaan Berujung jadi Kurir Narkoba, Pria di Palangka Raya Dihukum Penjara 4 Tahun
Sri Mariati April 09, 2026 05:51 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Palangka Raya memvonis terdakwa perkara narkotika, Ringgih Pranata alias Sega dengan penjara 4 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, R Heddy Bellyandi di ruang sidang Cakra, Kamis (9/4/2026).

Terdakwa Ringgih dinyatakan bersalah atas tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melanggar hukum, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu penjara selama 4 tahun," ujar Heddy.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan akan diperpanjang selama satu bulan lagi.

"Jika denda tersebut tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang denda yang tidak dibayar," tambah Heddy.

Menanggapi putusan yang dibacakan Heddy tersebut, terdakwa Ringgih mengaku menerima vonis 4 tahun serta denda Rp500 juta.

"Menerima," ujar Ringgih singkat.

Terdakwa kemudian langsung dibawa petugas ke ruang tahanan.

Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk banding atau tidak terhadap putusan itu.

Sebagai informasi, Ringgih sebelumnya berniat mencari pekerjaan sebelum terlibat dalam bisnis haram ini.

Awalnya, pada September 2025, Ringgih menghubungi rekannya Adi Sujiantoro yang saat ini juga telah divonis bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti di antaranya 46,69 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi.

Saat itu, Ringgih menghubungi Adi untuk menanyakan pekerjaan. Kemudian Adi menyuruh Ringgih untuk tinggal di kediamannya sembari mencari pekerjaan.

Baca juga: Terungkap Modus Kurir Sabu Masuk Kalteng dari Kalbar, Bawa Barang Rumah Tangga Seolah Pindahan

Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 10 Juta, Kurir Sabu Hendak Kirim Barang Haram ke Pulang Pisau Berujung di Bui

Ringgih kemudian ditangkap aparat kepolisian saat sedang mengantar ekstasi dan sabu yang dipesan seorang perempuan bernama Amel ke sebuah wisma di Jalan Yos Sudarso III, Palangka Raya pada 24 Oktober 2025. Saat ini Amel masuk dalam daftar pencarian orang.

Berawal dari niat mencari pekerjaan, Ringgih justru terjebak dalam peredaran gelap narkotika. Kini, ia mesti mendekam dipenjara karena perbuatannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.