TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini mulai menyesuaikan diri selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan kondisi kedua tersangka dalam keadaan baik dan telah mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas.
“Aman mulai menyesuaikan dengan tahanan yang lain dan dimasukkan dikamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sambil menunggu sidang yang akan datang,” kata Syahroni saat dihubungi Tribun Jambi.
Ia juga memastikan kondisi kesehatan keduanya dalam keadaan stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda stres.
“Terkait kondisi, sejauh ini sehat dan tidak ada masalah. Sudah ada juga pihak keluarga dan pengacara yang datang menjenguk, dan situasinya biasa saja,” tambahnya.
Syahroni menyebutkan, saat ini kedua tersangka tinggal menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Keduanya ditahan pada Rabu (8/4/2026).
Dua tersangka tersebut yakni AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi Kejati Jambi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak tahun 2010 dan melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.
Pada tahun 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.
Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka AS membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh tersangka MD.
Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Data tersebut diduga bermasalah karena banyak bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga adanya tanah yang tidak tercatat secara valid.
Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan data itu, tersangka kemudian mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.
Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Modus Korupsi Eks Kepala dan Kasatgas B BPN di Jalan Ujung Jabung Jambi