TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Empat orang pelaku pengeroyokan diamankan personel kepolisian usai dilaporkan para korban. Para pelaku pengeroyokan beraksi pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Sulawesi Kelurahan Pamusian, Tarakan Kalimantan Utara.
Dalam insiden ini, dua orang korban alami luka yakni AM dan RI. Empat orang pelaku dilaporkan masing-masing inisial AR, AMM, MA dan IH.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, Rabu (8/4/2026), sekitar pukul 02.00 wita, saat itu pelapor dan korban sedang berada di THM dan karaoke club Kelurahan Pamusian.
"Kemudian setelah itu pelapor bersama dengan kedua korban dan terlapor sempat bergoyang bersama di hole, selanjutnya setelah itu pelapor kembali ke table rombongannya, tidak lama kemudian pelapor melihat korban AM didorong oleh terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Baca juga: Korban Pengeroyokan di Bulungan Cerita Kronologi Kejadiannya, Minta Polisi Serius Tindaklanjuti
Itu membuat korban AM terjatuh dan setelah itu tangan korban dipegang oleh rombongan terlapor dan langsung memukul AM menggunakan botol minuman dan juga memukul menggunakan tangan kosong.
RI yang melihat kejadian mendatangi dan menanyakan kejadian tersebut namun RI juga langsung ikut dikeroyok oleh rombongan terlapor. Akibat pengeroyokan tersebut korban dilarikan ke rumah sakit.
"Korban AM mengalami luka robek pada kepala bagian atas, dan korban RI mengalami luka robek pada bagian kepala atas, luka robek pada bahu sebelah kiri, luka robek pada bagian tangan kiri, dan luka robek pada bagian kaki sebelah kanan (jempol)," ujarnya.
Pihak korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan singkat kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup banyak.
Baca juga: Polda Kaltara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan 2 Oknum Dewan
Kemudian empat pelaku berhasil diamankan. Kronologi penangkapan pelaku, usai tim Resmob menerima laporan terkait telah terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 April 2026, tim Resmob melakukan penyelidikan terkait parap elaku tersebut.
"Adapun hasil dari penelitian tersebut Tim Resmob berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujarnya.
Selanjutnya tim Resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakan para pelaku yang beralamat di Jalan Beringin Empat Kelurahan Selumit Pantai Tarakan.
"Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kontrakan tersebut kemudian mengamankan barang bukti yang berada pada pelaku selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Dalam hal ini selain amankan terlapor dan memeriksa korban, sejumlah saksi juga turut diperiksa. Empat pelaku disangkakan dan terancam pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU 1/2023 dan atau pasal 466 ayat 1 undang undang hukum pidana Dengan ancaman kurungan Penjara 5 tahun atau denda maksimal 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Tarakan mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpropokasi isu-isu hoax baik melalui media sosial maupun platfrom apapun.
"Kami menghimau masyarakat agar saling menghormati dan menjaga Kamtibmas yang kondusif," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah