TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/4/2026).
Yossi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan aset lahan Kebun Binatang Bandung.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, Yossi juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski divonis bersalah, hukuman ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Yossi dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: Diungkap Farhan, Pengelola Baru Bandung Zoo Bisa Raup Rp 26 Miliar per Tahun dari Penjualan Tiket
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yossi Irianto dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsidair 80 hari penjara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Mendengar putusan tersebut, Yossi Irianto langsung menyatakan menerima.
Di sisi lain, tim Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Meski kliennya menerima vonis, kuasa hukum Yossi, Wati Trisnawati, tetap menyuarakan keberatan. Ia menilai hukuman tersebut masih terlalu berat bagi kliennya.
Wati menegaskan bahwa Yossi Irianto tidak melakukan tindakan korupsi secara langsung yang menguntungkan pribadi.
"Pak Yossi dianggap melakukan pelanggaran kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat daerah."
"Jadi, bukan berarti dia melakukan tindak-tanduk korupsi, itu tidak ada sama sekali," kata Wati usai persidangan.
Lahan Kebun Binatang Bandung seluas hampir 140.000 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung.
Kasus ini mencuat karena pengelola lama, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), diketahui tidak membayar uang sewa lahan kepada Pemkot Bandung dalam waktu yang sangat lama (sejak tahun 2008).
Meskipun perjanjian sewa telah berakhir pada November 2007, yayasan tetap mengelola kawasan tersebut dan memungut keuntungan tanpa menyetorkan kewajibannya ke kas daerah, yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, terseret dalam kasus ini dan telah divonis 3 tahun penjara pada 9 April 2026. Ia dinyatakan bersalah karena:
Selain pejabat pemerintah, kasus ini juga menyeret petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, seperti Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Mereka diduga:
Kasus korupsi ini memicu sengketa panjang yang sempat menyebabkan: