BREAKING NEWS: Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Kebun Binatang
Ravianto April 09, 2026 07:44 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/4/2026).

Yossi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan aset lahan Kebun Binatang Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, Yossi juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski divonis bersalah, hukuman ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Yossi dihukum empat tahun penjara.

Baca juga: Diungkap Farhan, Pengelola Baru Bandung Zoo Bisa Raup Rp 26 Miliar per Tahun dari Penjualan Tiket

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yossi Irianto dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsidair 80 hari penjara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Mendengar putusan tersebut, Yossi Irianto langsung menyatakan menerima.

Di sisi lain, tim Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Gerbang depan Kebun Binatang Bandung yang disegel Satpol PP Kota Bandung, Kamis (5/2/2026). Pengunjung Bandung Zoo kecewa lantaran penyegelan mendadak oleh Satpol PP pada Kamis (5/2/2026).
Gerbang depan Kebun Binatang Bandung yang disegel Satpol PP Kota Bandung, Kamis (5/2/2026). Pengunjung Bandung Zoo kecewa lantaran penyegelan mendadak oleh Satpol PP pada Kamis (5/2/2026). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Kuasa Hukum Sebut Hanya Pelanggaran Kewenangan

Meski kliennya menerima vonis, kuasa hukum Yossi, Wati Trisnawati, tetap menyuarakan keberatan. Ia menilai hukuman tersebut masih terlalu berat bagi kliennya.

Wati menegaskan bahwa Yossi Irianto tidak melakukan tindakan korupsi secara langsung yang menguntungkan pribadi.

"Pak Yossi dianggap melakukan pelanggaran kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat daerah."

"Jadi, bukan berarti dia melakukan tindak-tanduk korupsi, itu tidak ada sama sekali," kata Wati usai persidangan.

Berikut adalah poin-poin utama mengenai kasus tersebut berdasarkan fakta hukum yang berkembang hingga April 2026:

1. Inti Masalah: Gagal Bayar Sewa Lahan

Lahan Kebun Binatang Bandung seluas hampir 140.000 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung.

Kasus ini mencuat karena pengelola lama, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), diketahui tidak membayar uang sewa lahan kepada Pemkot Bandung dalam waktu yang sangat lama (sejak tahun 2008).

Meskipun perjanjian sewa telah berakhir pada November 2007, yayasan tetap mengelola kawasan tersebut dan memungut keuntungan tanpa menyetorkan kewajibannya ke kas daerah, yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

2. Keterlibatan Mantan Pejabat (Yossi Irianto)

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, terseret dalam kasus ini dan telah divonis 3 tahun penjara pada 9 April 2026. Ia dinyatakan bersalah karena:

  • Pembiaran Aset: Sebagai pejabat yang berwenang (Sekda periode 2013-2018), ia dianggap melakukan kelalaian atau pembiaran sehingga aset negara dikuasai secara melawan hukum oleh pihak swasta tanpa ada pemasukan bagi daerah.
  • Pelanggaran Kewenangan: Ia dianggap tidak mengambil langkah-langkah tegas untuk mengamankan atau mengambil alih aset negara tersebut saat masa sewa sudah habis.

3. Tersangka dari Pihak Yayasan

Selain pejabat pemerintah, kasus ini juga menyeret petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, seperti Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Mereka diduga:

  • Menyalahgunakan tanah negara seluas 14 hektare untuk kepentingan pribadi.
  • Menerima uang sewa dari tenant-tenant di dalam kebun binatang yang seharusnya masuk ke kas negara, namun justru dinikmati sendiri.
  • Pada Oktober 2025, dua petinggi yayasan ini telah divonis hukuman penjara (sekitar 7 tahun) terkait tindak pidana korupsi ini.

4. Dampak Sengketa

Kasus korupsi ini memicu sengketa panjang yang sempat menyebabkan:

  • Dualisme Manajemen: Terjadi konflik antara manajemen lama dan pihak yang ditunjuk Pemkot Bandung.
  • Operasional Terganggu: Kebun binatang sempat ditutup sementara demi pengamanan aset oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Kesejahteraan Satwa: Sempat muncul kekhawatiran mengenai perawatan satwa di tengah konflik hukum, meskipun pemerintah menegaskan bahwa keselamatan satwa tetap menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.