Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi magang di Pagaralam, Sumatera Selatan, harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan reviktimisasi.
Reviktimisasi yang dimaksud Abdullah ialah kondisi ketika korban kejahatan, khususnya kekerasan seksual, mengalami tindakan yang kembali menjadikannya sebagai korban.
“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagaralam harus dibaca secara utuh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” kata dia, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula ketika mahasiswa magang berinisial RA mengalami pelecehan seksual dari atasannya, UB. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, tetapi ia justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Adapun UB melaporkan RA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. RA diduga membuka ponsel UB tanpa izin.
RA sempat ditahan, tetapi penahanannya ditangguhkan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian juga telah menghentikan penyidikan laporan UB karena alat bukti dinilai tidak mencukupi.
Menurut Abdullah, kasus ini seharusnya bisa ditelaah lebih mendalam sejak awal, terutama dengan mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara korban dan terlapor.
“Dalam perkara kekerasan seksual, konteks relasi kuasa antara korban dan pelaku tidak bisa dilepaskan dari penilaian proses pidana,” kata legislator urusan hukum itu.
Dia mengatakan tindakan korban untuk memperoleh bukti sering kali dilakukan dalam kondisi terbatas karena bukti formal justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi lebih dominan.
Oleh karena itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum tidak hanya berpegang pada pemenuhan unsur formil ketika menerima suatu laporan, tetapi juga mempertimbangkan konteks korban yang sedang berupaya mencari perlindungan hukum.
Ia pun mengingatkan eksistensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum.
Komisi III, imbuh Abdullah, akan mendorong evaluasi terhadap pola penanganan perkara yang melibatkan korban kekerasan seksual, terutama ketika korban dilaporkan balik oleh terlapor.
“Penegakan hukum harus memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan, bukan justru menghadapi tekanan hukum tambahan,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, dia mendukung proses hukum terhadap UB yang telah ditahan dan akan menjalani persidangan dengan sangkaan pasal pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang TPKS.
“Zero tolerance (nihil toleransi) terhadap kekerasan seksual tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar ditegakkan,” demikian Abdullah.





