Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Rohul Sempat Digerebek Polisi, Tapi Berhasil Kabur
Muhammad Ridho April 09, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Tim Polres Rohul ternyata sudah sempat menggerebek terduga pelaku Rudapaksa pada anak kandungnya sendiri. Namun sang pelaku berhasil kabur kala itu.

Terduga pelaku tersebut yakni IS, 46 tahun, seorang buruh harian kebun kelapa sawit di Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul.

Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada Senin malam (6/4/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

"Pelaku berhasil kabur kala itu," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra dalam rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/4/2026).

Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk memancing pelaku menyerahkan diri. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu (8/4/2026) sekitar jam 21.30 wib, pelaku ditemukan ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam. Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.

"Tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga," katanya.

Pelaku, terangnya, dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

Rilis Polres Rohul, korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam. Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban.

Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

Baca juga: Pengakuan Adik Kakak Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Rohul, Diancam Akan Dibunuh

 

Diancam Akan Dibunuh

Pelaku sendiri sudah diamankan warga pada Rabu malam (8/4/2026) setelah upaya melarikan diri gagal. Dalam tiga hari terakhir ini, pelaku berupaya melarikan diri dari pencarian warga yang geram atas aksi bejatnya.

Tribunpekanbaru.com mendapat informasi dari dua warga sekitar pada Kamis pagi (9)4/2026). Kedua warga tersebut enggan namanya ditulis.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku ini pada putrinya yang berusia 15 tahun. Ternyata, Iwan juga melakukan hal yang sama sebelumnya kepada putrinya yang lebih tua.

Totalnya, ada 2 putri kandungnya yang digauli dalam waktu yang berbeda.

Terbongkarnya aksi bejat Iwan ini bermula saat Lebaran 2026 lalu. Kala itu, putrinya yang berusia 15 tahun berkunjung ke rumah kakaknya yang sudah menikah. Saat itulah, wanita 15 tahun ini bercerita kelakuan ayahnya kepada sang kakak.

Nah, sang kakak ternyata juga korban kebejatan ayahnya pada waktu sebelumnya. Alhasil, kakak beradik ini pun menyampaikan ke warga sekitar tentang perilaku bejat yang dilakukan Iwan.

Warga bercerita, aksi bejat pada putri yang usia 15 tahun ini dilakukan di dua lokasi yakni di kebun sawit dan di rumah. Di kebun dilakukan karena sang putri ikut ayahnya melakukan pekerjaan mengutip brondolan. Sang putri tidak sekolah lagi.

Pengakuan korban pada warga, aksi bejat di kebun sawit bisa dilakukan 4 kali dalam seminggu. Sedangkan di rumah, bisa 2 kali dalam seminggu.

"Kalau di rumah bahkan depan istrinya dilakukan," kata warga pada Tribunpekanbaru.com yang minta namanya tidak dituliskan.

Korban mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan selama setahun lebih. Aksi bejat ini bisa dilakukan berulang-ulang ke korban karena dibawah ancaman.

"Korban diancam dibunuh kalau ngak mau. Istrinya juga diancam sama," ucapnya.

"Istri yang sekarang itu istri kedua. Kalau istri pertama ngak tau kemana. Korban ini anak dari istri pertama," tambahnya.

Ternyata aksi bejat ini sudah dilakukan pelaku pada putrinya - tempat korban berusia 15 tahun ini bercerita. Pelaku juga melakukan hal yang sama pada sang kakak kala masih tinggal di Jurong Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam. Aksi bejat juga berlangsung sekitar 1 tahun lebih.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui warga di Jurong Bonai kala itu. Akibatnya mereka pindah dari Jurong Bonai ke SP 1, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam. Namun tidak berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

"Jadi si kakaknya duluan yang jadi korban. Itu pas di tinggal Jurong Bonai. Ketahuan sama warga situ. Pindah ke sini. Dibuatnya lagi (sama yang adekan). Kan kurang ajar itu," kata warga lainnya.

Ia pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena perilakunya dinilai sudah sangat biadab.

"Maunya dihukum berat," pintanya.

Pelaku sendiri diamankan warga setelah 3 hari dicari. Pelaku sendiri berupaya melarikan diri dengan berusaha merental mobil namun gagal.

Warga menemukan pelaku dibawah tempat tidur sebuah warung di area PT SAM pada Rabu malam (8/4/2026). Dari situ, warga membawanya ke rumahnya sembari menghujami pelaku dengan pukulan dan sumpah serapah.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.