TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Operasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terus digencarkan di wilayah Jakarta Pusat.
Di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, total ada 15 PPKS yang diamankan oleh petugas gabungan dari enam titik pada Kamis (9/4/2026).
Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut terdiri atas dua pedagang asongan, sembilan juru parkir liar (jukir) atau yang kerap disebut “pak ogah”, serta empat pengamen.
“Total ada 15 PPKS yang kami amankan, terdiri dari pedagang asongan, jukir liar, dan pengamen,” ujar Darwis.
Penertiban dilakukan di enam lokasi yang dinilai rawan, yakni di Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Gunung Sahari, Jalan Mangga Dua Raya, Jalan Industri, serta Jalan Mangga Besar Raya.
Dijelaskan Darwis, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi titik-titik rawan sosial di wilayah tersebut.
Menurut Darwis, kawasan Sawah Besar selama ini dikenal dengan maraknya aktivitas pak ogah serta kondisi pemukiman yang padat.
Oleh karena itu, pihaknya bersama unsur tiga pilar melakukan penjangkauan guna menertibkan para PPKS.
“Wilayah ini cukup dikenal dengan keberadaan pak ogah dan kawasan kumuh, sehingga hari ini kami bersama tiga pilar melakukan penertiban,” jelasnya.
Ia mengakui keberadaan jukir liar sering kali memicu kemacetan lalu lintas.
Pasalnya, mereka memanfaatkan situasi tersebut dengan mengatur kendaraan secara tidak resmi dan meminta imbalan dari pengendara.
“Keberadaan mereka cukup mengganggu. Kami juga menerima laporan masyarakat melalui CRM dan aplikasi JAKI, sehingga dilakukan penertiban ini,” tegas Darwis.
Seluruh PPKS yang diamankan kemudian dibawa untuk mendapatkan pembinaan.
Salah satu di antaranya, seorang perempuan, langsung dikirim ke panti sosial di Kedoya. Para PPKS tersebut nantinya akan mendapatkan pelatihan keterampilan sebagai bagian dari proses rehabilitasi.
Sementara itu, salah satu jukir liar yang diamankan, Kelik, mengaku baru menjalani aktivitas sebagai pak ogah pada hari tersebut. Ia mengaku sebelumnya bekerja memasang baliho.
“Paling cuma dapat sekitar Rp20.000 untuk makan dan rokok. Kalau ada yang tidak memberi juga tidak masalah, saya tidak memaksa,” ujarnya.
Penertiban juga dilakukan di wilayah Cempaka Putih. Selain PPKS, penertiban juga dilakukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Wakil Camat Cempaka Putih, Andry Pencawan mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah lokasi seperti di sepanjang jalan Percetakan Negara, Pramuka Sari dan sebagian Jalan Ahmad Yani.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas trotoar sebagaimana mestinya yakni untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ucap Andry.
Andry mengatakan, saat melakukan penertiban pihaknya juga melakukan tindakan terhadap parkir liar, hasilnya lima unit sepeda motor dilakukan cabut pentil.
"Untuk motor ada lima unit, kemudian tiga orang PPKS diamankan dan tujuh pedagang kaki lima diberi kartu kuning," ucap Andry.
Andry mengatakan, kartu kuning diberikan kepada PKL sebagai langkah pendataan.
Ketika pedagang sudah diberikan kartu kuning, maka tercatat di pihak Satpol PP.
Nantinya jika ada penertiban dan lagi dan ditemukan pelanggaran maka tindakan selanjutnya adalah tindak pidana ringan (Tipiring).