KPP Banjarmasin Lengang, Manfaatkan Perpanjangan Waktu Wajib Pajak Lapor SPT
Kamardi Fatih April 09, 2026 11:52 PM

Seiring dengan kebijakan pemerintah yang resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.

Selain itu pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak (WP) dipermudahan dengan  pelaporan secara digital. 

Kini, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak yang dengan lebih mudah, cepat, dan praktis, terutama untuk SPT dengan status nihil.

Wahyuni Setiasih, Guru Tsanawiyah di Banjarmasin, mengaku, tidak lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT pribadinya. Ia memilih menggunakan aplikasi yang tersedia.

“Untuk pelaporan SPT pribadi saya tidak ke kantor pajak, tapi memanfaatkan aplikasi yang ada. Kebetulan ada keponakan yang paham menggunakan aplikasi tersebut, jadi langsung saja lapor lewat HP,” ujarnya.

Tak ditampiknya, ia baru menyampaikan laporan beberapa hari lalu dan merasa terbantu dengan adanya perpanjangan waktu pelaporan.

“Saya baru lapor beberapa hari yang lalu, syukurnya ada perpanjangan sehingga tidak kena denda,” katanya.

Sementara, Herman, seorang pedagang di pasar malam di Banjarmasin, mengatakan, alasannya datang langsung ke kantor pajak karena belum memahami penggunaan aplikasi. Namun setelah mendapatkan penjelasan, ia mulai beralih ke pelaporan digital.

“Awalnya saya datang ke kantor pajak karena tidak paham menggunakan aplikasi. Tapi setelah mengerti, saya arahkan saudara yang lain untuk menggunakan aplikasi lewat HP. Lebih mudah dan praktis, tidak perlu buang waktu ke kantor pajak,” ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.