BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Isi keresahan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel)vpasca marak aksi penyetruman ikan di sungai.
Aksi penyetruman ikan di aliran sungai menjadi perhatian oleh Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Distan PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, Distan PP melalui Bidang Perikanan, menerima laporan adanya aksi oknum warga yang menyetrum ikan (illegal fishing) di aliran Sungai Nagara Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara.
Adanya laporan tersebut, tim gabungan dari Bidang Perikanan, Polres HSS, Polairud, dan Pokmaswas, serta warga setempat melakukan patroli pada, Selasa (7/4/2026) dini hari.
Baca juga: Terbongkarnya Pernikahan Sejenis Terbongkar, Rey Bantah Menyaru Menjadi Seorang Pria
Baca juga: KPP Banjarmasin Lengang, Manfaatkan Perpanjangan Waktu Wajib Pajak Lapor SPT
Kepala Bidang Perikanan, Fatmadiansyah saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id mengungkapkan, bahwa sebelumnya adanya penyetruman ikan tersebut meresahkan warga di aliran sungai.
“Laporan kami terima memang pemancing dan warga resah. Menurut mereka tidak dapat ikan lagi saat memancing, karena adanya penyetruman ikan tersebut,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Tidak hanya itu, ikan keramba yang berada di aliran sungai turut terdampak. Kondisinya ada mati dan kondisi lemah, serta tidak bisa lebih besar.
Saat patroli, tim gabungan berjumlah puluhan orang yang berpatroli tidak menemukan diduga pelaku yang melakukan penyetruman tersebut. Ia, menduga adanya patroli diketahui si terduga pelaku, padahal tim berpatroli dari tengah malam hingga menjelang subuh.
“Namun, informasi di lapangan, terduga pelaku sudah mencharger alat setrum yang dari Thailand itu. Biasanya ada pembelian lewat online shop, jadi alat setrum tersebut tidak mengeluarkan suara,” ungkapnya.
Cara pelaku melakukan penyetruman, diduga dengan naik perahu kecil kemudian sambil mengikuti arus, tetapi sambil menyetrum.
Terduga pelaku yang menyetrum ini merupakan warga di wilayah tersebut, dalam artian bukan warga luar HSS.
“Tidak menutup kemungkinan, patroli tetap akan berlanjut dilakukan bersama tim gabungan. Pasalnya, laporan kondisi ini lumayan banyak kami terima, sehingga kami pastikan menindaklanjuti keluhan tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan catatan Bidang Perikanan, selama periode 2025 dan Januari–Maret 2026 belum ada tangkapan terkait pelaku illegal fishing di HSS.
Namun, meski demikian upaya penindakan, sosialisasi pencegahan ke masyarakat tetap berlangsung, termasuk konsekuensi hukum bagi pelaku.
Kegiatan tetap dengan saling koordinasi ke pihak Polres HSS, Polairud, serta Pokmaswas.
Kenapa Penyetruman Ikan Dilarang:
Penyetruman ikan dilarang karena merusak ekosistem perairan secara permanen dengan membunuh benih, telur ikan, dan mikroorganisme makanan ikan.
Metode ini merusak terumbu karang/habitat, berbahaya bagi manusia, dan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 1,2 - 2 miliar.
Alasan Utama Larangan Penyetruman Ikan:
Merusak Ekosistem dan Lingkungan: Alat setrum mematikan semua biota air, tidak hanya ikan target, termasuk bibit dan telur ikan, yang mengganggu rantai makanan dan regenerasi ikan.
Merusak Habitat: Penggunaan listrik dapat merusak terumbu karang dan habitat pesisir, menurunkan produktivitas perikanan jangka panjang.
Bahaya bagi Manusia: Alat setrum berisiko tinggi menyengat pengguna atau orang di sekitarnya.
Ancaman Hukum/Pidana: Berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004), menangkap ikan dengan alat berbahaya seperti setrum diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 - 2 miliar.
Mengurangi Hasil Tangkapan: Penggunaan setrum membuat ikan berukuran kecil mati, sehingga populasi ikan menurun di masa depan.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungan
Tips Mencari Ikan Secara Benar di Sungai:
Mencari ikan di sungai memerlukan pemahaman arus dan lokasi strategis seperti belokan, lubuk dalam, atau di balik bebatuan besar.
Gunakan umpan alami seperti cacing, udang kecil, atau ulat pisang. Waktu terbaik adalah pagi atau sore hari, dan disarankan menggunakan teknik casting atau dasaran.
Berikut adalah tips mendetail untuk memancing di sungai:
Lokasi Strategis: Ikan sering bersembunyi di area arus tenang, di balik kayu tumbang, atau area rimbun.
Pilihan Umpan: Gunakan umpan alami yang mudah ditemukan di sekitar sungai, seperti cacing, ulat pisang, atau udang kecil.
Waktu Memancing: Pagi dan senja adalah waktu ikan paling aktif mencari makan.
Teknik Memancing:
Casting: Menggunakan umpan buatan untuk menargetkan ikan predator.
Dasaran/Joran: Memancing di dasar sungai, sangat efektif di arus yang lebih dalam.
Perhatikan Kondisi Air: Di air jernih, gunakan peralatan yang lebih ringan dan menyamar. Saat air keruh atau deras, gunakan pemberat yang sesuai agar umpan tidak terbawa arus.
Gunakan Pelampung: Alat ini membantu mendeteksi gigitan ikan di perairan yang arusnya tidak terlalu deras.
Tetap Bergerak: Jangan terpaku di satu tempat; jelajahi beberapa titik potensial jika tidak ada sambaran
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan/kompas.com)