TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, didampingi Kabid Yan KI, Ery Kurniawan, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut serta secara virtual dalam agenda Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum, Kamis (9/4/2026).
Keikutsertaan Kemenkum Jabar ini merupakan wujud dukungan penuh Kakanwil Asep Sutandar dalam mengawal kebijakan tarif layanan di lingkungan Kemenkum agar berjalan inklusif, berkeadilan, dan berfokus pada peningkatan kepuasan masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup layanan hukum di wilayah Jawa Barat.
Agenda penting yang diselenggarakan secara daring ini turut dihadiri secara langsung oleh jajaran pimpinan pusat, di antaranya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar, Sekretaris Ditjen KI Tessa Harum Dila, para Direktur teknis terkait, serta Kepala Biro Keuangan Kemenkum Sri Yusfini Yusuf.
Dalam forum tersebut, Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Ririn Kadariyah, membuka diskusi dengan menegaskan bahwa PNBP bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen negara untuk menjamin dan mengembalikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Penetapan revisi ini sangat mempertimbangkan prinsip kemampuan membayar (Ability to Pay) dan kemauan membayar (Willingness to Pay).
Menambahkan hal tersebut, Kepala Biro Keuangan Kemenkum, Sri Yusfini Yusuf, menjelaskan bahwa perjalanan revisi aturan yang telah dibahas sejak akhir 2024 ini bertujuan murni untuk perbaikan sistem dan penyesuaian tarif agar selaras dengan keadilan ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI Hermansyah Siregar saat meresmikan agenda uji publik menyoroti urgensi penyempurnaan regulasi ini sebagai tonggak akselerasi transformasi layanan, penataan birokrasi, dan penguatan kepastian hukum.
Beliau menaruh harapan besar agar regulasi yang baru dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, adaptif terhadap kebutuhan pelindungan kekayaan intelektual (KI), serta mampu memacu ekosistem inovasi nasional.
Rangkaian uji publik kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis dari perwakilan Kementerian Sekretariat Negara dan Direktorat PNBP Kemenkeu yang menjabarkan prosedur penyusunan, fungsi PNBP, hingga rincian matriks usulan jenis dan tarif layanan DJKI terbaru yang diusulkan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi penyampaian tanggapan dan masukan dari beragam elemen masyarakat yang hadir secara virtual, mulai dari unsur pemerintahan, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi, hingga para konsultan kekayaan intelektual. Diskusi publik yang berjalan secara dinamis ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan regulasi agar lebih matang.
Keterlibatan publik serta partisipasi proaktif Kemenkum Jabar diyakini akan memperkuat perumusan aturan PNBP yang solutif, tidak memberatkan masyarakat, dan sepenuhnya sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik prima.