Tak Selaras Jadi Alasan, Tiga Pengacara Speak-HAM Mundur dari Kasus Dugaan Pelecehan Seniman Solo
Ryantono Puji Santoso April 09, 2026 06:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM.COM, SUKOHARJO - Tim kuasa hukum dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Speak-HAM) mengundurkan diri dari pendampingan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami perempuan SS, warga Boyolali, dan melibatkan seorang oknum seniman asal Sukoharjo.

Ketidaksesuaian pandangan antara pengacara dan klien menjadi alasan utama di balik pencabutan kuasa tersebut.

Salah satu kuasa hukum, Achmad Bachrudin Bakri, menjelaskan keputusan itu diambil setelah klien berinisial SS secara resmi mencabut kuasa hukum melalui surat tertanggal 8 April 2026.

Dengan adanya pencabutan tersebut, hubungan hukum antara pihak pengacara dan klien dinyatakan berakhir.

Menurut Achmad, selama proses pendampingan, pihaknya berupaya menjalankan penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, di sisi lain, klien menginginkan percepatan penanganan kasus yang dinilai tidak sejalan dengan mekanisme hukum yang harus ditempuh.

“Sebagai advokat, kami bekerja secara normatif mengikuti hukum acara. Semua proses harus melalui tahapan yang ada dan tidak bisa dipaksakan cepat, karena ada peran penyidik dalam setiap langkahnya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia mengungkapkan, klien merasa proses laporan yang telah diajukan berjalan terlalu lambat dan berbelit-belit.

Padahal, menurutnya, tahapan yang berjalan saat ini masih dalam proses awal, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang belum sepenuhnya rampung.

Bahkan, kata Achmad, salah satu tahapan penting, yakni visum terhadap korban, belum sempat dilakukan karena terkendala libur Hari Raya Idulfitri.

Saat itu, pelayanan administrasi di rumah sakit tidak berjalan normal sehingga penyidik belum bisa memproses visum sesuai jadwal.

“Visum sebenarnya sudah direncanakan sebelum Lebaran, tetapi karena rumah sakit libur, akhirnya tertunda dan baru bisa dilaksanakan setelahnya. Ini yang membuat klien menganggap prosesnya terlalu lama,” jelasnya.

Selain persoalan tempo penanganan perkara, perbedaan sikap juga terlihat dari cara klien menyikapi kasus tersebut di ruang publik.

MUNDUR. Achmad Bachrudin Bakri, mantan kuasa hukum pelecehan seksual terhadap perempuan warga Boyolali. Dia mundur karena tak sejalan dengan kliennya.
MUNDUR. Achmad Bachrudin Bakri, mantan kuasa hukum pelecehan seksual terhadap perempuan warga Boyolali. Dia mundur karena tak sejalan dengan kliennya. (TribunSolo.com/Istimewa)

Aktivitas di Media Sosial Dinilai Tak Sejalan

Achmad menyoroti aktivitas klien di media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum, terutama asas praduga tak bersalah.

Ia menyebut, klien sempat mengungkap identitas lengkap terlapor di media sosial, padahal perkara masih dalam tahap aduan dan belum memasuki proses pembuktian yang kuat.

“Dalam hukum, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menyebut nama lengkap terlapor di ruang publik itu tidak dibenarkan, apalagi proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak pengacara mengaku tetap berupaya menjembatani komunikasi dengan penyidik agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Tiga Pengacara Korban Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Seniman Sukoharjo Mundur dari Kuasa Hukum

Namun, keinginan klien yang menghendaki adanya desakan percepatan kepada aparat penegak hukum dinilai tidak sejalan dengan pendekatan yang ditempuh oleh tim kuasa hukum.

Ketidaksepahaman inilah yang kemudian membuat hubungan kerja antara pengacara dan klien tidak lagi harmonis.

Hingga akhirnya, klien memutuskan untuk mencabut kuasa dan mengakhiri pendampingan hukum dari Speak-HAM.

Meski demikian, Achmad menegaskan sejak awal pihaknya telah menjalankan tugas secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap proses hukum yang tengah berjalan tetap dapat diselesaikan secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Dengan mundurnya tim kuasa hukum tersebut, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini kini bergantung pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh korban, sembari menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung.

Membantah

Panji Sukma, seniman Solo sekaligus terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Boyolali, akhirnya buka suara terkait tudingan yang dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Ditemui awak media, Panji Sukma dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

Ia mengaku selama ini memilih diam meski mendapat berbagai hujatan di media sosial.

“Sebetulnya saya tidak ingin berada di sini untuk klarifikasi. Selama ini saya hanya diam walaupun dihujat luar biasa oleh netizen, saya terima. Namun, ketika almarhum ayah saya ikut dibawa-bawa, saya merasa perlu menyampaikan ini,” ujar Panji, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap pelapor.

“Dengan tegas saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap saudari SS. Saya ulangi sekali lagi, saya Panji Sukma tidak pernah melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap saudari SS,” tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.