Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tiga pengacara yang sebelumnya mendampingi pelapor kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum seniman asal Sukoharjo resmi mencabut kuasa hukumnya.
Ketiganya yakni Achmad Bachrudin Bakri, Elizabeth Yulianti, dan Nurus Saadah yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Speak-HAM).
Pencabutan kuasa hukum tersebut dilakukan setelah klien mereka berinisial SS secara resmi menyatakan menarik kuasa dari tim kuasa hukum Speak-HAM.
Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani oleh SS pada 8 April 2026.
Achmad Bachrudin Bakri menjelaskan, dengan adanya surat tersebut, maka secara otomatis hubungan hukum antara pihaknya sebagai kuasa hukum dengan klien telah berakhir.
“Sejak 8 April 2026, klien kami sudah menandatangani surat pencabutan kuasa kepada kami. Dengan demikian, tidak ada lagi hubungan hukum antara kami sebagai pengacara dengan klien,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan, alasan utama pencabutan kuasa tersebut karena tidak adanya keselarasan antara langkah hukum yang ditempuh oleh tim advokat dengan keinginan klien.
Menurutnya, sebagai advokat, pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan harus mengikuti prosedur yang ada.
“Dalam penanganan perkara, kami selalu normatif berdasarkan hukum acara. Namun, klien menginginkan proses berjalan cepat, sementara dalam kasus ini kami tidak bisa berdiri sendiri karena ada kewenangan penyidik,” jelasnya.
Achmad juga menambahkan, selama ini pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara.
Namun, klien merasa proses penanganan laporan berjalan terlalu lama.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tindakan klien yang aktif di media sosial dan bahkan menyebutkan identitas lengkap terlapor.
Hal tersebut dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
“Seharusnya tidak boleh menyebutkan nama lengkap terlapor karena kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara ini masih tahap aduan, bahkan pemeriksaan saksi belum dilakukan dan visum juga belum diambil,” tegasnya.
Baca juga: Alasan Polisi Sukoharjo Belum Panggil Panji Sukma Terungkap, Masih Fokus Lakukan Ini
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses hukum sebenarnya sudah berjalan, di mana SS telah dimintai keterangan oleh penyidik pada tahap awal.
Bahkan, penyidik telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan visum sebagai bagian dari pembuktian.
Namun, proses visum tersebut sempat tertunda karena bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri, sehingga layanan administrasi di rumah sakit tidak beroperasi secara normal.
Akibatnya, penyidik baru dapat melanjutkan proses tersebut setelah libur Lebaran.
“Visum sebenarnya menjadi salah satu faktor yang membuat proses ini terlihat lama. Kemarin sempat akan dilakukan sebelum Lebaran, tetapi terkendala libur, sehingga baru bisa dilanjutkan setelahnya,” pungkasnya.
Dengan mundurnya tim kuasa hukum dari Speak-HAM, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pelapor dan aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara. (*)