Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung serius menangani persoalan banjir dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (9/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Agus Djumadi dan membahas dugaan penimbunan badan sungai oleh perumahan Arana Residence.
DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam RDP. Mulai dari perwakilan masyarakat hingga organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, pihak pengembang Arana Residence tidak hadir dan hanya mengirim surat permohonan penjadwalan ulang. Meski tanpa kehadiran pengembang, rapat tetap berlangsung.
DPRD menilai persoalan penimbunan sungai ini perlu segera ditindaklanjuti mengingat dampaknya terhadap potensi banjir di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: DPRD Bandar Lampung Ungkap Keluhan Masyarakat Terkait Proyek Drainase
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi menegaskan pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
"Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung untuk melihat apakah benar terjadi penimbunan sungai dan sejauh mana dampaknya," ujarnya.
Peninjauan tersebut dijadwalkan dalam satu hingga dua pekan ke depan, menyesuaikan agenda internal DPRD.
Dalam RDP juga terungkap bahwa praktik penutupan badan sungai bukan hal baru di Bandar Lampung. Dugaan pelanggaran ditemukan pada berbagai jenis bangunan, mulai dari perumahan hingga hotel.
Sehingga DPRD mendorong adanya penertiban secara menyeluruh. Bangunan yang terbukti melanggar aturan direkomendasikan untuk dibongkar demi mengembalikan fungsi sungai.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung disebut telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan bangunan di atas aliran sungai.
DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut sebagai upaya menekan risiko banjir yang kerap terjadi.
Di sisi lain, persoalan perizinan juga menjadi sorotan dalam rapat. Terungkap bahwa DLH belum mengeluarkan izin terkait dampak lingkungan untuk proyek tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin oleh dinas terkait. Dugaan sementara, izin dapat terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memiliki mekanisme tersendiri.
DPRD menegaskan akan mendalami persoalan ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya celah dalam sistem perizinan yang dimanfaatkan oleh pihak pengembang.
DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap penanganan banjir dapat dilakukan secara komprehensif, dimulai dari penertiban bangunan yang melanggar hingga pembenahan sistem perizinan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )