Penjelasan DPRD Palangka Raya Soal Penutupan 14 SPPG, Minta Perbaikan Tak Berlarut
Nia Kurniawan April 09, 2026 07:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penutupan sementara 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya.

Langkah tersebut dinilai tepat sebagai upaya memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Kanwil Kemenkum Kalteng Hadirkan Layanan KI di Expo Kapuas

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyebut pihaknya menyambut baik kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar.

“Kami menyambut baik apa yang menjadi sikap dari BGN untuk menutup sementara 14 SPPG yang belum memenuhi standar operasionalnya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia berharap penutupan tersebut dapat mendorong pengelola segera melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari BGN Pusat.

“Dengan harapan SPPG tersebut memperbaiki apa yang menjadi saran pihak terkait,” katanya.

Menurutnya, perbaikan tersebut penting agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, baik terhadap lingkungan sekitar maupun terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat seperti siswa sekolah.

“Jangan sampai nanti ini berdampak, tidak hanya di lingkungan sekitar SPPG, tapi juga pada hasil produk yang diberikan kepada siswa, misalkan dari segi kesehatan, sterilitas, dan higienitasnya,” jelasnya.

Ia juga menekankan agar proses perbaikan tidak berlangsung terlalu lama, mengingat program tersebut menyangkut kepentingan banyak penerima manfaat.

“Harapan kami jangan terlalu lama, jangan sampai pihak sekolah yang bekerja sama dengan SPPG tersebut menunggu-nunggu,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti potensi dampak terhadap penggunaan anggaran apabila operasional SPPG dihentikan dalam waktu yang cukup lama.

“Penggunaan anggaran juga terdampak. Jangan sampai anggaran itu tidak digunakan karena operasional berhenti,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran tersebut tetap harus disalurkan sesuai ketentuan, dengan mekanisme yang sesuai.

“Apakah dalam bentuk rapelan atau bagaimana teknisnya, silakan pihak terkait yang mengatur sesuai ketentuannya,” ujarnya.

Ia berharap seluruh SPPG yang dihentikan sementara dapat segera memenuhi standar sehingga operasional dapat kembali berjalan normal.

(Tribunkalteng.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.