TRIBUNPRIANGAN.COM - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikabarkan dalam proses penerimaan Bantuan Sosial per April 2026 ini.
Satu diantaranya adalah bansos yang termasuk dalam kriteria non-tunai yakni Bansos Pangan.
Bantuan yang merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok ini, juga diketahui memasuki tahap kedua.
Dimana penyaluran pertama telah berlangsung pada bulan Februari-Maret 2026.
Sementara itu, pada tahap ini meruapakan jadwal yang telah ditetapkan untuk penerima sesuai data pada kisaran bulan April-Mei 2026.
Baca juga: Khusus Warga Priangan Ini Cara Tahu Nama Masih Jadi Penerima Atau Tidak Bansos Pekan ke-2 April 2026
Seperti yang diketahui, paket bantuan pangan yang disalurkan terdiri dari bahan pokok utama yang banyak digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan beras seberat 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter.
Komposisi ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dalam periode tertentu.
Adapun, bansos yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga dengan skema distribusi bertahap dan mekanisme yang telah ditentukan.
Peneriman sendiri diharuskan untuk memahami jadwal serta prosedur pengambilannya agar tidak kehilangan hak bansos tersebut.
Lantas seperti apa mekanisme penyaluran serta kapan batas pengambilan bansosnya?
Baca juga: Bantuan Pangan Digelontorkan, 796 Warga Kelurahan Ciamis Langsung Semringah
Berdasarkan penyaluran bansos non-tunai yang telah berlangsung sebelum-sebelumnya, bansos tambhan ini bisa diperoleh dari balai desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan kantor Pos terdekat yang ada di wilayah masing-masing penerima manfaat.
Dimana sebelum melakukan pengambilan, peserta atau KPM perlu membawa serta menunjukan dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan yang diterima tiap-tiap KPM akan berisi informasi lokasi dan jadwal pengambilan bantuan.
Namun, sebelum datang ke lokasi tempat pembagian yang telah ditentukan, peserta perlu mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pengecekan bisa dilakuakan secara mandiri melalui laman atau aplikasi resmi Kemensos.
KPM diwajibkan hadir sesuai jadwal yang tercantum untuk memastikan bantuan dapat diterima.
Baca juga: H-3 Bansos Triwulan II April 2026 Cair, Begini Cara Tahu Masih Terdaftar Jadi Penerima Atau Tidak
Disamping itu, terdapat juga ketentuan batas waktu pengambilan bantuan yang perlu diperhatikan.
Pasalnya jika bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari sejak tanggal yang ditentukan, maka bantuan tersebut dinyatakan hangus.
Batas waktu sendiri sudah bisa diperoleh setiap KPM dari undangan yang diterima sebelumnya.
Batas waktu penerimaan bansos pangan pun akan berbeda-beda tiap KPM.
Untuk itu perlu dengan cermat mengetahui mekanisme penerimaan sebelum beranjak mendatangi lokasi penerimaan.
Baca juga: Pencairan Bansos PKH-BPNT Triwulan II Dipercepat Pekan Ke-2 April, Ini Tanggal Pencairan di Priangan
Sekedar info dilaporkan sebelumnya, sSebanyak 796 warga di Kelurahan Ciamis menerima bantuan pangan untuk periode Februari hingga Maret 2026.
Penyerahan bantuan pangan tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Ciamis, Jalan Pemuda, No 1, Ciamis sejak pukul 07.30 WIB, Rabu (8/4/2026).
Bantuan tersebut berupa beras dan minyak goreng yang disalurkan secara bertahap kepada masyarakat penerima manfaat.
Sekretaris Kelurahan Ciamis, Sri Widijastuti, mengatakan bantuan yang diberikan mencakup 10 kilogram beras per bulan.
Dengan demikian, dalam dua bulan, masing-masing penerima mendapatkan total 20 kilogram beras serta 4 liter minyak goreng.
Bantuan diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok miskin atau kurang mampu.
Sementara untuk desil di atasnya tidak termasuk dalam penerima bantuan.
Adapun persyaratan pengambilan bantuan cukup dengan membawa KTP, KK, serta barcode yang telah diterima.
Proses penyaluran rencananya akan dilakukan selama dua hari, dengan sistem antrean yang tertata.
Bagi warga yang berhalangan hadir, pengambilan bantuan dapat diwakilkan dengan membawa fotokopi KTP dan KK, baik milik penerima maupun yang mewakili.
Distribusi bantuan yang berasal dari Bulog ini dipastikan tidak mengalami kendala pada laporan kebocoran kemasan beras ataupun minyak goreng.
Sementara itu, secara lebih luas, berdasarkan data dari Perum Bulog Kantor Cabang Ciamis mencatat total penerima bantuan pangan di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis mencapai 214.080 orang.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya cakupan program bantuan pangan dalam upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Tak hanya di Ciamis, cakupan bantuan juga meluas ke wilayah Priangan Timur yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, hingga Kabupaten Pangandaran.
Secara keseluruhan, total penerima manfaat di Priangan Timur tersebut tercatat mencapai 1.197.857 orang.
Program ini diharapkan mampu membantu meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat.(*)