TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggasana Siboro, menjalani hari pertama di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Kota Jambi, Kamis (9/4/2026).
Anggasana Siboro menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seusai penetapan tersangka, kemarin, Anggasana langsung ditahan.
Saat ini, dia berada di kamar mapeling (masa pengenalan lingkungan) Lapas Kelas IIA Jambi.
"Kondisinya aman. Mulai menyesuaikan dengan tahanan yang lain dan dimasukkan kamar mapeling, sambil menunggu sidang yang akan datang,” kata Syahroni kepada Tribun Jambi.
Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp11,6 miliar, ada dua tersangka, yaitu Anggasana Siboro (AS), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan Muhammad Desrizal (MD) yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Syahroni Ali menuturkan kondisi kedua tersangka dalam keadaan baik dan telah mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas.
Kondisi kesehatan keduanya pun stabil, tidak menunjukkan tanda-tanda stres.
"Terkait kondisi, sejauh ini sehat dan tidak ada masalah. Sudah ada juga pihak keluarga dan pengacara yang datang menjenguk, dan situasinya biasa saja," kata Syahroni.
Kini, kedua tersangka tinggal menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Perjalanan kasus korupsi ini, bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer.
Perencanaan telah disusun sejak 2010.
Jalan tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.
Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan, dengan estimasi anggaran Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.
Dalam pelaksanaannya, tersangka AS membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh tersangka Desrizal.
Kejanggalan Penerimaan Ganti Rugi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Data tersebut diduga bermasalah. Penyebabnya, banyak bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga adanya tanah yang tidak tercatat secara valid.
Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan data itu, tersangka kemudian mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020-2022, dengan total mencapai Rp55,6 miliar.
Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau tersangka baru. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Guru SMP di Jambi Dikabarkan Alami Gejala Keracunan setelah Cicip Menu MBG
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi 2026, Berangkat Pertama pada 5 Mei