Dinas PUPRPKPP Riau Keluarkan 'Dana Siluman' Rp150 Juta Untuk FGD APBD 2025 di Jakarta
Muhammad Ridho April 09, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas PUPRPPKP Provinsi Riau, diketahui mengeluarkan dana sebesar Rp150 juta untuk mendukung kegiatan Forum Group Discussion evaluasi APBD 2025 di Jakarta.

Dana tersebut dibawa oleh Sekretaris Dinas, Feri Yunanda, dan diteruskan kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom. 

Sebagian dana digunakan untuk honor narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, sementara sisanya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi setelah kegiatan selesai.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan, dengan dua terdakwa eks Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).

Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan Siregar yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus ini menjelaskan, ia menerima dana itu sebagai bantuan operasional FGD.

Pertemuan dengan Feri Yunanda terjadi pada 15 Oktober 2025 sebelum keberangkatan ke Jakarta. 

Dana dihitung sejumlah Rp150 juta, yang disampaikan Mardoni setelah penerimaan.

"Saat itu saya belum mengetahui jumlahnya. Nilai Rp150 juta disampaikan kemudian oleh Kabid Anggaran, Mardoni," kata Ispan.

Baca juga: Dilarang Kemendagri, Abdul Wahid Tetap Paksakan Angkat 2 Tenaga Ahli, Saksi: Tak Ada Kontribusi

Setelah menerima dana, Ispan melapor kepada Sekda dan menindaklanjuti koordinasi dengan Mardoni.

Kegiatan FGD dilaksanakan di Jakarta dengan sekitar 15 peserta dari Kementerian Dalam Negeri. 

Rp65 juta digunakan untuk honor narasumber, dan Rp85 juta diserahkan kepada Syahrial setelah kegiatan selesai pada 17 Oktober 2025. 

Ispan mengakui bahwa penerimaan dana tambahan itu tidak lazim karena kegiatan tersebut sudah dialokasikan dalam APBD. 

"Karena kegiatan tersebut sudah dianggarkan, tidak wajar," ungkapnya.

JPU KPK kemudian bertanya. “Berarti bantuan itu tidak wajar. Kenapa diterima? Apa ada kaitannya dengan pergeseran anggaran untuk PUPR?," tanya JPU KPK.

Ispan menjawab, "tidak.”

Ispan juga menjelaskan kondisi APBD 2025. Total APBD awal sebesar Rp9,6 triliun dengan kewajiban kepada pihak ketiga senilai Rp1,7 triliun dari tahun sebelumnya.

Pergeseran anggaran dilakukan lima kali sepanjang tahun untuk memenuhi belanja wajib, pembayaran iuran jaminan kesehatan, dan tunda bayar. 

Dinas PUPRPPKP Riau menerima pergeseran terbesar, Rp271 miliar, sebagian digunakan untuk penanganan jalan dan pembayaran tunda bayar Rp37 miliar. 

"Usulan pergeseran berasal dari masing-masing OPD yang kemudian dibahas TAPD sebelum diputuskan," jelas Ispan.

Ispan mengaku, merasa resah setelah KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam pada 3 November 2026.

Ia kemudian memutuskan untuk mengembalikan dana Rp150 juta setelah berkoordinasi dengan Sekda dan Inspektorat Provinsi. 

“Karena dinilai tidak wajar dan kegiatan sudah dibiayai APBD, maka dana tersebut kami kembalikan,” kata Ispan.

Dalam kasus ini, Gubri nonaktif, Abdul Wahid, juga menjadi pesakitan.

Namun, sidang Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dengan Abdul Wahid, digelar terpisah.

Hal ini lantaran Abdul Wahid mengajukan eksepsi atau perlawanan, sementara Arief dan Dani tidak.

Sementara itu Sekda Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.