Analisis Dosen Unja terkait Korupsi Proyek Jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung
Mareza Sutan AJ April 09, 2026 10:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akademisi Hukum Pidana Universitas Jambi, Wildan Amron Ritonga, menanggapi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Menurutnya, hal itu merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. 

Sebab, persoalan pidana itu menyangkut keuangan negara, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Perkara ini menjerat Anggasana Siboro (AS), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal (MD) yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wildan menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Hal itu secara tegas ditegaskan dalam konsiderans, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa dan serius.

“Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa korupsi telah terjadi secara meluas dan sistemik, serta merugikan keuangan negara dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” katanya, saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Dosen Hukum Pidana Unja itu menuturkan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori perbuatan yang sangat tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people condemnation). 

Korupsi bukan hanya soal angka kerugian negara-- dalam kasus ini disebut sekitar Rp11,6 miliar--tetapi juga menyangkut dampak sosialnya: tertundanya pembangunan, terganggunya pelayanan publik, dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Jika benar terdapat manipulasi Daftar Nominatif (DNP) oleh pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan tanah, maka itu merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan karena jabatan,” tuturnya.

Wildan menjelaskan, secara hukum hal itu relevan dengan konsep pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2023, yaitu apabila tindak pidana dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya, maka pidananya dapat diperberat.

Secara yuridis, perlu dipahami tindak pidana korupsi khususnya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi dipahami sebagai delik formil, melainkan telah bergeser menjadi delik materiil. 

“Pergeseran ini merupakan implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa ‘dapat’ dalam unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’,” jelasnya.

“Artinya, saat ini penegak hukum wajib membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) dan terukur secara pasti, bukan sekadar potensi kerugian,”  lanjutnya.

Dengan demikian, akibat berupa kerugian negara menjadi unsur yang harus dibuktikan di persidangan. 

Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. 

Pengembalian tersebut hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Wildan menerangkan, dalam konteks tipikor juga secara tegas tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tindak pidana korupsi dikecualikan dari penyelesaian melalui perdamaian. 

“Ini menunjukkan bahwa negara menempatkan korupsi sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik yang luas, bukan sekadar konflik antarindividu,” terangnya.

Wildan berpendapat, secara akademis, langkah Kejati Jambi dalam memproses perkara ini merupakan bagian dari tujuan pemidanaan, yaitu menegakkan norma hukum, memberikan efek jera, serta melindungi kepentingan masyarakat. 

“Yang terpenting sekarang adalah memastikan proses pembuktian berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai asas kepastian hukum,” ujarnya.

Konstruksi Pasal

Wildan mengatakan, secara yuridis, ada beberapa konstruksi pasal yang dapat diterapkan, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Tersangka dapat diancam penjara seumur hidup atau 1 hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dalam KUHP norma itu juga diadopsi dalam Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 2 hingga 20 tahun, serta denda kategori II hingga VI.

“Mengingat kedudukan AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan MD sebagai Ketua Satgas B, apabila terbukti menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi proses dan mengakibatkan kerugian Rp11,6 miliar, maka unsur pasal ini sangat relevan,” katanya.

Disatu sisi, jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, maka tersangka dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Dalam keadaan tertentu, bahkan dapat dijatuhi pidana mati (ayat 2). Padanannya dalam KUHP adalah Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman penjara seumur hidup atau 2 hingga 20 tahun dan denda kategori II hingga VI.

Wildan menuturkan, jika benar terdapat manipulasi DNP atau dokumen sporadik untuk kepentingan pengadaan tanah, maka dapat dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor.

Tersangka dapat diancam penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau pihak yang menjalankan jabatan umum, yang dengan sengaja memalsu buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi.

Dia menerangkan, karena perkara ini melibatkan lebih dari satu orang dan diduga terdapat “mufakat jahat”, maka prinsip penyertaan sangat relevan.

Dalam KUHP Baru, hal itu diatur dalam Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, yang mengatur tentang pelaku, turut serta (medepleger), menyuruh melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Sebab itu, Dalam perkara seperti ini, Wildan menjelaskan fokus penegakan hukum tidak boleh hanya pada pidana penjara.

Pertama, pemulihan kerugian negara (Asset Recovery). Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. 

“Ini penting untuk memulihkan Rp11,6 miliar kerugian negara. Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana,” jelasnya.

Dia menerangkan, pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2023 memungkinkan pemberatan pidana hingga sepertiga apabila dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sementara, Pasal 37 UU Tipikor memungkinkan penerapan pembuktian terbalik terbatas.

Terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul hartanya, tanpa menghilangkan kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan.

Sehingga, Wildan menekankan perkara korupsi tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, negara wajib memprosesnya di pengadilan demi kepentingan publik. 

“Bahkan Pasal 25 UU Tipikor menegaskan bahwa perkara korupsi harus didahulukan penyelesaiannya,” pungkasnya.

(TribunJambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

Baca juga: Eks Kepala BPN Tanjabtim Tidak Setres Hari Pertama, Kasus Korupsi Jalan Ujung Jabung

Baca juga: Guru SMP di Jambi Dikabarkan Alami Gejala Keracunan setelah Cicip Menu MBG

Baca juga: Tiga Polisi yang Ada di TKP Pemerkosaan di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.