Saksi Sidang Sebut Dinas PUPRPKPP Riau Terima Tambahan Rp271 Miliar dari Pergeseran Anggaran
Muhammad Ridho April 09, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau, menghadirkan saksi yang memaparkan mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau sepanjang 2025, Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa, yakni eks Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

Gubri nonaktif, Abdul Wahid, juga menjadi pesakitan.

Namun, sidang Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dengan Abdul Wahid, digelar terpisah.

Hal ini lantaran Abdul Wahid mengajukan eksepsi atau perlawanan, sementara Arief dan Dani tidak.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Ispan Siregar, selaku Sekretaris BPKAD Riau sekaligus Plt Kepala BPKAD, menjelaskan bahwa selama 2025 terjadi lima kali pergeseran anggaran. 

Pergeseran tersebut mengacu pada aturan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memungkinkan pemenuhan kewajiban tertunda sebelum APBD disahkan.

Ia merinci, pergeseran pertama dilakukan pada Januari 2025 untuk menyelesaikan kewajiban iuran jaminan kesehatan.

Pergeseran berikutnya terjadi pada Februari dan April melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2025, serta Juni melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2025 pada masa Gubernur Abdul Wahid.

Baca juga: 3 Saksi Hadir di Sidang Lanjutan Eks Kadis PUPRPKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Dalam proses itu, Dinas PUPR Riau disebut menerima tambahan anggaran terbesar, yakni Rp271 miliar pada tahap ketiga. 

Ispan menegaskan bahwa pergeseran anggaran hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

“Pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan untuk belanja wajib, kondisi darurat, serta kewajiban yang bersifat mengikat sesuai peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan,” ujar Ispan di persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa setiap usulan dari organisasi perangkat daerah harus melalui mekanisme resmi dan pembahasan terlebih dahulu.

“Usulan tersebut kemudian dibahas untuk menilai apakah berdampak pada perubahan APBD atau tidak. Hasil pembahasan menjadi dasar untuk menerima atau menolak usulan tersebut,” jelasnya.

Ada dua saksi lainnya yang turut dihadirkan di ruang sidsng.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.