Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Mediasi antara komika Pandji Pragiwaksono dan para pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy Mens Rea, digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Dalam mediasi tersebut, dihadiri pengacara Pandji, Haris Azhar hingga salah satu pelapor, Novel Bamukmin.
Pandji menyebut mediasi berlangsung lancar dan penuh suasana hangat, meski belum ada kesepakatan final.
“Saya sama Haris sudah dari lama berkeinginan untuk berdialog sama pihak yang melaporkan. Akhirnya bisa kesampaian juga, dan saya jadi punya kesempatan untuk mendengar langsung apa yang mereka resahkan dan saya juga punya kesempatan untuk menjelaskan balik kepada beliau-beliau,” ucap Pandji kepada awak media usai mediasi, Kamis.
“Jadi ini proses yang berjalan dengan sangat baik. Moga-moga masing-masing pihak bisa menangkap maksudnya. Saya sih sendiri udah ngerti posisi keresahan beliau-beliau dan saya jadikan catatan untuk ke depannya bisa lebih baik,” lanjut dia.
Sementara itu, Haris menegaskan Pandji tidak berniat menistakan agama.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Tak Jawab Semua Pertanyaan Penyidik soal Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
"Posisinya sama-sama muslim dan menghormati shalat," ujar Haris.
Ia berharap mediasi dapat membuka jalan penyelesaian tanpa proses hukum.
“Jadi masih senang dulu, dan kita terima kasih dengan proses itu. Ke depan secara hukum atau secara tidak hukumnya akan seperti apa, bentuknya apakah pertemuan, apakah surat dan lain-lain itu kita belum tahu,” ucapnya.
“Tapi kita berharap lebih lanjut bukan dalam soal penegakan hukum, lebih lanjut dalam soal berkawan dan saling, saling memperkaya informasi dan pengetahuan,” tambah dia.
Sebelumnya, Novel Bamukmin meminta Pandji melakukan tobat, memohon ampun kepada Allah, meminta maaf kepada umat Islam, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan sebagai syarat pencabutan laporan.
Baca juga: Dilengkapi Data dan Fakta, Pandji Pragiwaksono Angkat Special Show Mens Rea dalam Bentuk Buku
"Saya pengin enggak ada tebusan, nggak ada Restorative Justice (RJ), dan tidak ada yang hanya yang saya mau hanya harus diproses hukum. Tapi saya memaklumi dengan ulama, saya turut tunduk dan patuh ke ulama, karena saya juga masih perlu bimbingan ulama, masih perlu ilmu-ilmu daripada ulama, itu yang saya sampaikan,” tutur Novel kepada awak media, Kamis.
“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan keempat, janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan. Empat poin ini nanti saya sampaikan,” sambungnya.
Novel bahkan menyatakan apabila Pandji bersedia menerima empat poin yang diajukan dirinya akan langsung mencabut laporannya.
Pasalnya, seluruh poin ini merupakan permintaan dari ulama yang menjadi rujukan dari Novel.
“Langsung bisa dicabut. Kalau memang ini sudah dilakukan, tentunya secara terbuka (dilakukan),” kata dia. (m31)