BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kalangan nelayan di Batam mulai angkat suara terkait penanganan kasus pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) akibat kapal karam di perairan Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang, beberapa bulan lalu.
Nelayan menilai proses penanganan yang berjalan saat ini terkesan belum transparan dan berpotensi “mengaburkan” persoalan yang berdampak pada lingkungan laut tanpa efek jera.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, mengatakan nelayan mempertanyakan kejelasan perkembangan kasus tersebut.
Pasalnya, hingga kini belum ada informasi tegas terkait kesimpulan hukum maupun dampak nyata yang ditimbulkan.
“Nelayan terus bertanya ke kami. Jangan sampai terkesan kasus ini seolah sudah selesai, padahal belum ada penjelasan yang jelas ke publik,” ujar Distrawandi, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, sebagai organisasi yang menjadi corong suara nelayan, HNSI juga ikut mendapat sorotan dari masyarakat pesisir. Bahkan muncul anggapan persoalan tersebut telah tuntas, meski faktanya masih belum terang.
“Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan ke publik. Kalau ini murni musibah tanpa kelalaian, jelaskan berdasarkan kajian apa. Jangan sampai masyarakat jadi bingung,” katanya.
Distrawandi menyoroti, persoalan limbah hitam di perairan Batam bukan kejadian pertama. Menurutnya, pencemaran serupa telah terjadi berulang dalam beberapa tahun terakhir.
“Masalah limbah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Jadi wajar kalau nelayan mempertanyakan keseriusan penanganannya oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak tenggelam oleh isu lain seiring berjalannya waktu.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, HNSI Kepri berencana mengambil langkah lanjutan. Salah satunya dengan kembali melayangkan surat ke berbagai lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.
“Kami akan bersurat lagi. Bahkan sudah kami laporkan ke pengurus pusat untuk kemungkinan langkah hukum lebih lanjut,” ujar Distrawandi.
Namun demikian, pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif sebelum mengambil aksi lebih jauh.
“Kita duduk dulu, kita siasati langkah terbaik. Tapi kalau tidak ada respons, tentu ada langkah lanjutan,” katanya.
Di sisi lain, Kasubdit Tipidter Ditreskrimus Polda Kepri, AKBP Dharma Praditya Negara mengatakan, penanganan perkara hingga kini masih berjalan.
Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Mabes Polri untuk mengetahui jenis dan kandungan zat pencemar.
"Proses penanganan masih berjalan. Kami sedang menunggu hasil uji Labfor dari mabes. Perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Dharma.
Ia menyebut, kasus tersebut menyangkut persoalan limbah dan pelayaran. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk saksi ahli.
Sebelumnya, awal Februari 2026 lalu, tim Labfor Mabes Polri telah turun melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel limbah. Sampel yang diambil meliputi plastik inner bag, jaring yang terkontaminasi, tanaman alga, tanah mangrove, hingga sludge dan air laut dari berbagai kedalaman.
Selain itu, sampel juga diambil dari tangki kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang sebelumnya dilaporkan mengangkut sekitar 200 jumbo bag limbah hitam.
Sementara itu, dampak pencemaran terlihat di sepanjang pesisir Dangas hingga Patam Lestari. Pasir pantai menghitam dan bau menyengat dikeluhkan warga, termasuk nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
Dalam perkembangan, kasus ini telah bergulir ke meja Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam. Manajemen perusahaan melakukan RDP dengan masyarakat nelayan.
Hasilnya, perusahaan akan mengganti kerugian dari dampak lingkungan tersebut yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Pihak perusahaan menyebut akan mengganti kerugian dari dampak kejadian kapal pengangkut limbah karam melalui skema asuransi.
Namun belakangan beredar informasi, pihak asuransi justru enggan membayar lantaran objek asuransi berada pada aktivitas angkut limbah yang di darat, bukan pengangkutan di laut. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)