Jakarta (ANTARA) - TNI AL menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling yang diangkut dengan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten. Selasa (7/4).

Dalam siaran pers resmi TNI AL yang diterima di Jakarta, Kamis, dijelaskan pengungkapan kasus penyelundupan itu dilakukan oleh jajaran Lanal Banten.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana TNI Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika Kapal Angkatan Laut (KAL) Anyer I-3-64 berpatroli di sekitar perairan Merak, Banten.

Di tengah patroli, kata Tunggul, personel KAL melihat ada kapal berbendera Vietnam yang melalukan gerak gerik mencurigakan.

"Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) lalu melaksanakan pemeriksaan," kata Tunggul.

Setelah diperiksa, personel kapal menemukan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.

Tunggul mengatakan penyelundupan tersebut melanggar hukum lantaran trenggiling merupakan salah satu binatang yang dilindungi.

"Selanjutnya, kapal, nakhoda, serta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara kapal tetap dalam pengawasan ketat unsur patroli TNI AL," ujarnya.

Tunggul menjelaskan kasus tersebut pun diserahkan ke pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Hingga saat ini, belum bisa dipastikan dari mana kapal tersebut berasal dan ke mana tujuannya.

Tunggul menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari komitmen TNI AL dalam memberantas segala praktik penyelundupan lewat jalur laut.