WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON), Muannas Alaidid menyoroti perubahan pola penindakan kasus narkoba yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di tempat hiburan malam (THM).
Menurut Muannas, pendekatan yang kini diterapkan menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan pola sebelumnya yang dilakukan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dulu penindakan lebih banyak berupa razia dan tes urine terhadap pengunjung. Itu cenderung hanya menyasar pengguna, belum menyentuh jaringan distribusi dan aktor utama di balik peredaran narkoba,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mulai menerapkan metode undercover buy di dalam THM.
Cara ini dinilai lebih efektif karena mampu mengungkap sindikat narkoba yang terorganisir, bahkan melibatkan berbagai unsur di dalam manajemen tempat hiburan.
“Mulai dari waiters, supervisor, kasir, manajer, general manager, direktur hingga pemilik usaha bisa terlibat dalam jaringan tersebut,” katanya.
Muannas menilai, pola penindakan tersebut seharusnya menjadi contoh bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri maupun BNN di berbagai daerah.
Ia juga mengkritik pendekatan lama yang dinilai kurang menyentuh praktik peredaran narkoba yang justru berlangsung terbuka di sejumlah tempat hiburan malam.
“Selama ini aparat terkesan mencari bandar yang tidak terlihat, padahal di THM praktiknya nyata, terbuka, dan terorganisir,” ucapnya.
Muannas bahkan menyoroti ironi di tengah pengungkapan kasus narkoba skala besar oleh aparat, sementara peredaran di tingkat hilir masih marak terjadi.
Baca juga: Pastikan Revitalisasi Sesuai Rencana, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
“Untuk apa menangkap ratusan kilogram hingga ton narkotika kalau di berbagai THM peredaran tetap bebas dan pengguna merasa aman bertransaksi dan mengonsumsi?” ujarnya.
Ia menilai, secara substansi tidak ada perbedaan antara peredaran narkoba di THM mewah dengan kawasan yang selama ini dikenal sebagai “kampung narkoba”.
“Keduanya sama-sama menjadi pusat distribusi dan konsumsi narkoba,” katanya.
Karena itu, Muannas mendorong adanya istilah “THM narkoba” untuk tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.
Ia juga mempertanyakan belum adanya pemetaan dan pendataan khusus terhadap THM yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba, sebagaimana yang selama ini dilakukan terhadap kawasan kampung narkoba.
“Kenapa kampung narkoba punya database, sementara THM narkoba belum ada pemetaan secara sistematis?” tuturnya.
Muannas menilai, jika pola penindakan seperti yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri diterapkan secara luas oleh seluruh jajaran Polri dan BNN, maka peredaran narkoba di level hilir bisa ditekan secara signifikan.
Selain itu, langkah tersebut diyakini mampu membongkar jaringan narkoba elite yang berlindung di balik struktur formal di tempat hiburan malam.
“Kalau ini dilakukan secara masif, operasional jaringan narkoba yang berlindung di balik bisnis hiburan bisa dilumpuhkan,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan alasan belum diterapkannya pola tersebut secara luas di berbagai daerah.
“Apakah dianggap sulit atau ada kendala lain? Ini perlu dijawab secara terbuka demi kepentingan publik,” katanya.
PATRON, lanjut Muannas, mendorong seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri dan BNN untuk melakukan penindakan secara intensif dan profesional terhadap sindikat narkoba yang berkedok tempat hiburan malam.
“Ini penting untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tandasnya.