Isak Tangis Refpin Babysitter di Lapas Perempuan Bengkulu, Minta Pulang saat Ditemui DPR RI
Hendrik Budiman April 09, 2026 10:53 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Suasana haru menyelimuti Lapas Perempuan Bengkulu saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan, Kamis (9/4/2026). 

Refpin babysitter yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mencubit anak anggota DPRD, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan harapannya untuk bisa pulang ke rumah.

Pantauan di lokasi, Refpin tampak duduk tertunduk saat berbincang dengan anggota Komisi XIII DPR RI, H. SN. Prana Putra Sohe. 

Dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan keinginannya untuk kembali berkumpul dengan keluarga.

“Tolong pak, Refpin mau pulang,” ucapnya sambil menangis di hadapan anggota dewan.

Bantah Tuduhan Lain di Hadapan DPR

Dalam pertemuan tersebut, Refpin juga sempat ditanyai oleh Prana Putra Sohe terkait dugaan lain, yakni apakah dirinya pernah mengambil uang dari rumah majikannya. Pertanyaan itu dijawab tegas oleh Refpin.

Ia membantah pernah melakukan tindakan tersebut dan menyatakan tidak pernah mengambil uang milik majikannya selama bekerja sebagai babysitter.

Baca juga: Willy Aditya Buka Suara Kasus Refpin Babysitter di Bengkulu, Tuding Dugaan Pelanggaran HAM

Jawaban itu disampaikan dengan suara pelan, di tengah kondisi emosional yang masih labil selama proses dialog berlangsung.

"Tidak pernah pak," ucapnya.

Tertunduk dan Menangis Sepanjang Pertemuan

Sepanjang sesi tanya jawab dan nasihat yang diberikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Refpin terlihat lebih banyak diam.

Ia hanya tertunduk sambil sesekali mengusap air mata.

Kondisi ini menunjukkan tekanan psikologis yang dialami terdakwa selama menjalani proses hukum.

Beberapa kali, anggota Komisi XIII mencoba memberikan dukungan moral agar Refpin tetap kuat menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan.

KASUS REFPIN - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Refpin. Hal ini disampaikan langsung saat kunjungannya ke Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (9/4/2026).
KASUS REFPIN - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Refpin. Hal ini disampaikan langsung saat kunjungannya ke Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (9/4/2026). (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Saat ditanya terkait harapannya ke depan, Refpin mengungkapkan keinginan sederhana, yakni dapat pulang dan bertemu dengan orangtua serta adik-adiknya.

Ia berharap adanya penangguhan penahanan sehingga bisa kembali ke rumah, setidaknya untuk sementara waktu.

“Kalau bisa ditangguhkan, saya ingin pulang, ingin bertemu orangtua dan adik-adik,” ujarnya.

Harapan tersebut menjadi ungkapan kerinduan seorang anak yang harus menjalani proses hukum jauh dari keluarga.

DPR Soroti Opsi Hukuman Alternatif

Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI, H. SN. Prana Putra Sohe, menyampaikan bahwa dalam kasus Refpin masih terdapat kemungkinan penerapan hukuman alternatif.

Menurutnya, apabila ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun, maka terdapat opsi pidana lain selain penjara.

REFPIN-Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Refpin. Hal ini disampaikan langsung saat kunjungannya ke Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (9/4/2026).
REFPIN-Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Refpin. Hal ini disampaikan langsung saat kunjungannya ke Lapas Perempuan Bengkulu, Kamis (9/4/2026). (TribunBengkulu.com)

“Kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” jelas Prana.

Ia menambahkan bahwa opsi tersebut bisa dipertimbangkan, terutama jika pembelaan dalam persidangan dinilai kurang kuat.

Peran Kuasa Hukum Jadi Penentu

Prana juga menekankan bahwa peluang untuk mendapatkan hukuman alternatif sangat bergantung pada upaya pembelaan dari tim kuasa hukum Refpin.

Menurutnya, peran pengacara sangat penting dalam menentukan arah putusan di pengadilan.

“Ini tergantung kalian juga para pengacara. Kalau saya sifatnya mensuport,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar tim kuasa hukum dapat bekerja maksimal dalam membela kliennya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.