11 Pengacara PERADI Sorong Lapor Kasus Sejawat Dipersekusi ke Polisi, Otto Hasibuan Turut Bereaksi
Jariyanto April 10, 2026 12:27 AM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Sorong, melaporkan sejumlah oknum yang diduga mengintimidasi Advokat Siti Zakiah Zakaria ke Polda Papua Barat Daya.

Mardin selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Siti Zakiah Zakaria mengatakan, peristiwa terjadi di kediaman Siti di Kabupaten Sorong pada (6/4/2026) sore.

"Atas petunjuk Ketua DPC PERADI Sorong, kami siapkan 11 pengacara agar mendampingi rekan sejawat yang jadi korban persekusi," ujarnya kepada awak media di Sorong, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Tantangan PERADI Makin Kompleks, Anggota di Sorong Ikut Ujian Profesi

Ia menjelaskan, laporan polisi bernomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya mencakup tiga tindak pidana.

Meliputi, penyanderaan sebagaimana Pasal 451 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemerasan dan pengancaman (Pasal 482), serta Pasal 446 KUHP soal perampasan kemerdekaan orang.

"Soal pemerasan, rekan kami dimintai uang Rp15 juta, sehingga akhirnya terpaksa memberi Rp5 juta ke massa," ucap Mardin.

Respons Ketum PERADI Otto Hasibuan

Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan merespons aksi intimidasi advokat Siti Zakiah Azkaria

"Saya minta Ketua DPC PERADI Sorong dan rekan-rekan, menjaga marwah," ujarnya kepada TribunSorong.com.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu juga meminta kepada seluruh pengurus agar mendampingi korban.

Peristiwa intimidasi bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong terkait tunggakan fee senilai Rp1,5 miliar terhadap SL dan AK sebagai pihak tergugat.

Posisi Siti Zakiah Zakaria ditunjuk sebagai penasihat hukum empat penggugat, yakni Hadi Tuasikal, Rosmilah Tuasikal, Rizal, dan Elimelek O Kaiway. 

Bantahan tergugat

Urbanus Mamu dan Loury Da Costa selaku Tim Kuasa Hukum Septinus Lobat secara tegas membantah isu tunggakan biaya jasa hukum (fee) sebesar Rp1,5 miliar yang dituduhkan kepada kliennya. 

Perselisihan ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh empat advokat terkait pendampingan hukum pada Pilkada Kota Sorong 2024.

Urbanus Mamu menegaskan, penyebutan istilah tunggakan tidak tepat secara hukum. 

Baca juga: Wali Kota Sorong Sampaikan LKPJ 2025, Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Kewajiban pembayaran baru sah muncul jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Perkara ini masih dalam proses pembuktian dan belum ada putusan pengadilan," ujar Urbanus, Rabu (1/4/2026).

Pihak Septinus Lobat juga sengaja menolak upaya mediasi agar perkara segera masuk ke pokok sengketa. 

Hal ini guna menguji kebenaran tuduhan secara menyeluruh di depan majelis hakim. 

Terkait ancaman pihak lawan yang ingin membuka aib kliennya, Urbanus menilai tindakan tersebut tidak etis dan melanggar kode etik advokat jika disampaikan di luar ruang sidang.

Kronologi gugatan

Pihak penggugat yang diwakili Siti Sakiah Zakaria menjelaskan, gugatan ini diajukan karena dua kali somasi yang mereka kirimkan tidak direspons.

 Gugatan ini mencakup dana sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari fee jasa hukum Rp1 miliar dan biaya operasional Rp500 juta. 

Kesepakatan ini diklaim terjadi pada Januari 2025 saat tim hukum mendampingi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Septinus Lobat dan Anshar Karim dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hadi Tuasikal, salah satu penggugat, membeberkan kronologi pertemuan mereka:

  • Januari 2025: Komunikasi awal mengenai honorarium saat Septinus berada di luar negeri;
  • Pertemuan di hotel: Septinus sempat membayar Rp50 juta untuk mengganti biaya penginapan tim hukum di Jakarta;
  • Janji lisan: Penggugat mengeklaim ada janji pembayaran setelah perkara menang, termasuk janji penunjukan sebagai pengacara Pemerintah Kota Sorong;
  • Februari 2025- 2026: Komunikasi terus berjalan namun hanya membuahkan janji tanpa kepastian pembayaran selama setahun terakhir.

Upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian di PN Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.