SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Surabaya mengambil langkah serius dalam menyikapi sengketa lama pengolahan sampah di Keputih yang melibatkan PT Unicomindo Perdana.
Sengketa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun itu, kini memasuki babak krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim), ditagih kewajiban sebesar Rp 104 miliar sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan komitmen legislatif untuk menghormati putusan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian anggaran.
Arif Fathoni menyatakan, bahwa pimpinan DPRD Surabaya akan menggelar rapat khusus untuk membedah masalah ini secara mendalam.
Langkah preventif diambil dengan berencana meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada institusi penegak hukum tingkat atas.
"Kami tidak ingin gegabah. Meski putusan sudah inkrah, kami ingin batin tenang dengan meminta masukan KPK agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari," ujar Thoni kepada SURYA.co.id, Kamis (9/4/2026).
Masalah ini berakar dari kerja sama pengadaan alat pengolahan sampah (incinerator) yang pembayarannya dilakukan dengan sistem cicilan sebanyak 16 kali.
Berdasarkan data yang dihimpun, pembayaran mulai tersendat atau mandek pada cicilan ke-13. Hal ini memicu pihak swasta mengajukan gugatan wanprestasi sejak tahun 2012.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengungkapkan bahwa proyek di Keputih tersebut sudah mangkrak sejak dirinya menjabat anggota DPRD pada periode 1999.
"Setiap ganti pemerintahan selalu ditagih, tapi kami tidak menganggarkannya, karena saat itu pemerintahan merasa tidak membeli alat tersebut," jelas Armuji.
Sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya merupakan kasus klasik yang melibatkan infrastruktur lingkungan hidup masa lampau.
Proyek incinerator di Keputih, awalnya diharapkan menjadi solusi sampah Surabaya, namun gagal berfungsi optimal hingga berujung pada penghentian pembayaran oleh Pemkot Surabaya.
Secara hukum, gugatan ini telah melewati berbagai tingkatan peradilan, hingga Mahkamah Agung (MA) menguatkan kewajiban Pemkot Surabaya untuk membayar ganti rugi atau sisa kewajiban senilai ratusan miliar tersebut.