TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengingatkan bahwa aturan UU Pemilu yang berlaku saat ini lebih menguntungkan bagi petahana.
Direktur PUSaKO Unand, Charles Simabura, meminta DPR dan Presiden segera membahas revisi UU Pemilu agar tidak terjadi pengulangan praktik yang merusak demokrasi.
Charles menegaskan, berkaca pada Pemilu 2024 lalu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas memberi keuntungan bagi tokoh incumbent maupun calon yang berafiliasi dengan petahana.
“Kalau kita lihat dari proses penyelesaian sengketa pemilu di tahun 2024, jelas yang diuntungkan itu kalau kita pakai UU Pemilu sekarang, itu adalah incumbent atau peserta pemilu yang terafiliasi dengan incumbent, baik yang di legislatif maupun di eksekutif ya atau bahkan Pilpresnya,” kata Charles dalam diskusi media bertajuk “Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu”, di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Charles menyinggung dukungan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Jadi meskipun dulu Pak Jokowi enggak ikut (Pilpres) karena dia meng-endorse anaknya, akhirnya dia support betul sebagai incumbent, penggunaan sumber daya negara,” ucap Charles.
“Apakah program-program pemerintah, termasuk aparatur pemerintah. Mulai yang sipil negara dengan melibatkan ASN, kemudian pelibatan TNI dan Polri,” tambahnya.
Ia menegaskan, apabila praktik tersebut berlanjut pada Pemilu mendatang, lebih baik Pemilu tidak dilakukan. “Kalau praktik pemilunya seperti ini, ya penting engga usah pemilu sekalian,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto segera membahas revisi UU Pemilu.
Perwakilan Koalisi, Muhammad Nur Ramadhan dari PSHK, menyoroti lambannya pembahasan revisi UU Pemilu.
“DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas,” katanya.
Nur meminta DPR dan Presiden memprioritaskan pembahasan revisi secara komprehensif dan terencana. Ia juga menekankan agar partai politik menunjukkan komitmen reformasi pemilu dengan tidak mempertahankan status quo regulasi.
“Ketua partai politik khususnya partai politik yang mempunyai kursi di DPR untuk aktif dan segera mendorong para wakil rakyatnya menyelesaikan material perubahan UU Pemilu dan memulai pembahasannya,” ucap Nur.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Benny Harman Usul Semua Warga Wajib Laporkan Kekayaan
Nur menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak boleh menggunakan Perppu untuk merevisi UU Pemilu.
“Perppu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, membuat proses legislasi tidak partisipatif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Ia menekankan revisi harus dilakukan secara partisipatif, transparan, inklusif, dan berbasis bukti.
“Pembiaran terhadap kebutuhan perubahan regulasi yang mendesak menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif,” ujarnya.
Nur menambahkan, tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan dugaan adanya kesengajaan DPR dan Presiden mempertahankan status quo.
Status quo berarti kondisi yang tetap dipertahankan sebagaimana adanya, tanpa perubahan atau perbaikan regulasi.
Kondisi ini semakin problematik karena waktu menuju tahapan Pemilu 2026 semakin sempit.
Pada Oktober 2026, tahapan krusial berupa pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai.
Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses tersebut berisiko mengulang kelemahan yang telah diidentifikasi dalam evaluasi Pemilu sebelumnya.
“Proses seleksi yang buruk berimplikasi langsung terhadap kapasitas, integritas, dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dalam kondisi demikian, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengulangan masalah serupa,” kata Nur.
Sejumlah lembaga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, di antaranya: Perludem, Netgrit, ICW, Puskapol UI, PUSaKO Unand, Themis Indonesia, PSHK, Koalisi Perempuan Indonesia, SAFEnet, Remotivi, Migrant Care, PPDI, Kawula17, ELSAM, dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas.
Peringatan PUSaKO dan desakan Koalisi Sipil menegaskan bahwa tanpa revisi UU Pemilu, demokrasi Indonesia berisiko terjebak dalam status quo yang hanya menguntungkan petahana dan merugikan esensi demokrasi elektoral.