Komisi Disabilitas Jadi Fokus Raperda Baru DPRD Jatim
Samsul Arifin April 09, 2026 09:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Jatim melalui Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan akses layanan bagi kaum disabilitas di provinsi ini.

Lembaga tersebut didorong melalui Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang kini digodok oleh DPRD Jatim. 

Raperda tentang disabilitas ini digodok oleh Komisi E. Raperda ini sebagai pembaruan dari regulasi serupa yang sebelumnya disahkan pada 2016.

"Ada beberapa hal yang kita soroti menjadi penguat perda nanti," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (9/4/2026). 

Baca juga: Anggota Komisi D DPRD Jatim Soroti Infrastruktur ke Tempat Wisata di Situbondo

Peran Komisi Disabilitas Daerah

Komisi Disabilitas Daerah ini menjadi satu diantara aspek penting yang didorong melalui Raperda ini. Tujuannya, memantau perkembangan dan implementasi regulasi tersebut. Misalnya, bagaimana akses pelayanan di masyarakat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas. 

Komisi Disabilitas Daerah ini nantinya juga bisa memantau apakah perhatian kepada kaum disabilitas telah optimal. Ini mengingat dalam undang-undang diatur bahwa BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total karyawan yang ada. 

Baca juga: DPRD Jatim Segera Proses PAW Hasanuddin Usai Putusan Inkrah Kasus Hibah Jatim

Jairi menilai pembentukan komisi ini bukan tidak mungkin, lantaran beberapa provinsi lain telah memiliki lembaga ini. Misalnya di Yogyakarta, Jakarta dan NTB.

"Makanya kita perlu sebagai penguat agar perda ini langsung bisa implementasi di dalam masalah," jelas politisi Partai Golkar ini. 

Mengenai teknis, DPRD masih mencari contoh dari provinsi lain yang telah memiliki Komisi Disabilitas. Sekilas komisi ini akan setara misalnya dengan Komisi Penyiaran Indonesia maupun komisi lain. Komisi Disabilitas akan menampung dari berbagai komunitas disabilitas. Sehingga, Perda ini bisa efektif. 

Target Rampung

Lebih jauh, Jairi mengungkapkan bahwa Raperda yang menjadi inisiatif dewan ini telah mulai dibahas sejak sekitar 7 bulan lalu. Sejumlah pihak telah dimintai pandangan, baik akademisi maupun pegiat yang konsen terhadap kaum disabilitas. "Semoga tahun ini bisa selesai," ucap Jairi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.