Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. Muhtadi, memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan oplosan yang masih marak terjadi.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai terkait pengungkapan kasus gudang BBM oplosan oleh Polda Lampung di Kabupaten Pesawaran.
Menurut akademisi Fakultas Hukum Unila ini, penanganan persoalan BBM ilegal harus dilakukan secara khusus dan terintegrasi agar pengawasan dapat berjalan optimal.
“Harus ada penanganan khusus supaya respons cepat dan pengawasan terhadap risiko bisa maksimal, namun ya resikonya membentuk satgas khusus membutuhkan anggaran," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Disinggung terkait persilangan minyak ilegal yang cukup banyak di Lampung, ia menjelaskan, Lampung memiliki banyak wilayah strategis dengan akses pantai terbuka yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi BBM ilegal.
Minimnya pengawasan di sejumlah titik menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu utama maraknya praktik tersebut.
Mungkin main minyak keuntungan besar membuat banyak pihak tergiur, terlebih pasar BBM ilegal dinilai sudah terbentuk.
“Bisa jadi pasarnya sudah ada, jadi peredaran ini terus berjalan. Pengusaha yang tergiur keuntungan juga ikut bermain dan pengawasan lemah, itu penyebab banyak gudang-gudang minyak," katanya.
Muhtadi menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Aparat diminta menelusuri hingga ke pemodal besar, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik jaringan tersebut.
“Kalau hanya berhenti di penimbunan, tidak akan menimbulkan efek jera. Harus diungkap sampai ke pemodalnya,” tegasnya.
Maka lanjutnya perlu ada lembaga khusus satgas atau lembaga lain yang fokus soal pengawasan.
"Tapi harus melibatkan seluruh unsur aparat, seperti TNI, Polri, Polairud, Satpol PP, KPK, kejaksaan, dari unsur pemerintah hingga masyarakat agar penanganan lebih terkoordinasi," Katanya.
“Lembaga atau satgas ini harus jadi satu kesatuan. Sehingga bisa bekerja cepat, bahkan 1x24 jam ketika ada laporan masyarakat, mereka bertindak seperti damkarlah," lanjutnya.
Dalam upaya pencegahan, Muhtadi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.
Warga diminta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, seperti adanya gudang dengan mobil tangki yang keluar masuk secara intens.
“Masyarakat harus berani melapor. Itu penting untuk membantu aparat memutus rantai distribusi,” ujarnya.
Selain itu, konsumen juga diminta lebih waspada terhadap kualitas BBM.
Jika kendaraan mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar di lokasi tertentu, masyarakat diminta mencatat dan melaporkannya.
“Kalau ada indikasi BBM bermasalah, harus segera diuji. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” katanya.
Muhtadi juga mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, polisi mengamankan 203 ton BBM oplosan dari tiga gudang.
Ia berharap pengungkapan itu menjadi awal dari penindakan yang lebih luas, termasuk pengawasan ketat terhadap SPBU guna mencegah peredaran BBM oplosan.
“Kasihan masyarakat, terutama sopir yang harus kehilangan waktu karena antre BBM langka, sementara mereka hidup dari situ selain itu masyrakat bisa rugi karena mesin rusak akibat minyak oplosan. Jadi pengawasan harus lebih masif termasuk ke pom-pom,” tandasnya.
Muhtadi menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan dengan harga BBM yang mahal, selama kualitasnya terjamin dan ketersediaannya stabil.
“Yang penting itu kualitas bagus dan tidak langka. Jangan sampai sudah mahal, tapi oplosan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)