Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi III DPRD Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas dugaan sengketa lahan dan alih fungsi sungai dalam proyek pembangunan Perumahan Arana Residence.
Adapun proyek itu berada di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Rapat berlangsung di ruang rapat komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (9/4/2026).
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum dari Indonesia Lawyer, David Sihombing, menyampaikan adanya indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan kliennya, terdapat dugaan pencaplokan lahan milik warga yang dimasukkan ke dalam site plan perumahan tanpa persetujuan yang sah.
"Tanah milik klien kami diduga dimasukkan ke dalam perencanaan perumahan tanpa izin. Ini menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti," ujar David dalam forum RDP.
Tak hanya itu, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan alih fungsi sungai.
Dalam pemaparan yang disampaikan, disebutkan bahwa area sungai sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar sekitar 5 meter turut masuk dalam site plan proyek tersebut.
Saat ini, kondisi fisik sungai disebut sudah tidak lagi terlihat jelas karena diduga telah dilakukan penimbunan.
David menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, sungai maupun bekas aliran sungai merupakan aset negara.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan terkait bagaimana area tersebut dapat masuk dalam kepemilikan pihak swasta hingga diperjualbelikan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengakui adanya kejanggalan pada sertifikat tanah.
Dalam dokumen sertifikat disebutkan, badan sungai tercatat sebagai bagian dari lahan yang dimiliki.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa proses perizinan yang dilakukan melalui sistem menjadi salah satu faktor yang menyebabkan luputnya pengawasan kondisi fisik di lapangan, termasuk keberadaan sungai.
Hingga kini, belum ada kesimpulan final dari hasil koordinasi lintas sektor terkait legalitas penimbunan sungai tersebut.
Pihak pelapor pun mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Wali Kota, untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini.
Mereka meminta adanya surat rekomendasi resmi yang menjelaskan apakah pengurukan sungai tersebut dibenarkan secara hukum atau tidak.
Selain itu, pelapor juga menyoroti pentingnya konsistensi program pemerintah dalam penataan sungai guna mencegah banjir.
Mereka menyayangkan jika di satu sisi pemerintah mendorong normalisasi sungai, namun di sisi lain terdapat dugaan penghilangan sungai oleh pihak pengembang.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pelapor telah melayangkan pengaduan ke sejumlah instansi, di antaranya kepolisian, DPRD, serta Balai Besar Wilayah Sungai.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )