SURYA.CO.ID, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan sejumlah perubahan signifikan.
Salah satu perubahan menonjol adalah penghapusan indeks sekolah.
Penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian pun dimulai.
Dalam skema baru ini, nilai TKA memiliki bobot 40 persen di seluruh jalur penerimaan, baik domisili, afirmasi, maupun prestasi akademik.
Baca juga: Kepala BBPMP Jatim Ajak Siswa Nikmati Mengerjakan TKA Layaknya Bermain Game Teka-Teki
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan agar sistem seleksi lebih adil dan terukur.
“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA sebesar 40 persen,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Sosialisasi perdana digelar di Surabaya dengan melibatkan sekitar 400 peserta dari berbagai cabang dinas wilayah, termasuk Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Malang, Kabupaten Malang, dan Pasuruan.
Kegiatan ini dilakukan setelah peluncuran resmi SPMB 2026 oleh Gubernur Jawa Timur sehari sebelumnya.
"Perubahan lain dalam SPMB 2026 adalah pembukaan jalur domisili lebih awal, yakni pada 11–15 Juni 2026 dengan total kuota 45 persen,"urainya.
Baca juga: Dispendik Surabaya Ungkap Skema Baru SPMB SMP 2026: TKA Jadi Penambah Nilai Jalur Prestasi
Rinciannya, jenjang SMA sebesar 35 persen dan SMK sebesar 10 persen dari total daya tampung.
Pada jalur prestasi akademik, kuota ditetapkan sebesar 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.
"Jalur prestasi kini menggabungkan nilai rapor dan TKA, menggantikan skema sebelumnya yang menggunakan nilai rapor dan indeks sekolah asal,"urainya.
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Selain itu, calon murid wajib melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat pengambilan PIN.
Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan didasarkan pada urutan prioritas nilai akademik serta jarak tempat tinggal ke sekolah.
Baca juga: Tinjau TKA di Surabaya, Mendikdasmen Abdul Muti Puji Kesiapan Sekolah dan Semangat Siswa
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa SPMB tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa SPMB merupakan sistem penerimaan, bukan sekadar seleksi.
“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Dengan sistem ini semua murid memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalur penerimaan tetap terdiri dari domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Namun, pada jalur prestasi akademik kini terdapat tambahan komponen nilai TKA yang melengkapi nilai rapor.
Pemerintah pusat menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan SPMB kepada pemerintah daerah.
Untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah luar biasa menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara SD dan SMP diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.