WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik melaporkan seseorang yang mencatut namanya untuk membuat akun Facebook sampai centang biru atau terverifikasi.
Dewi Perssik melaporkan pencatut namanya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Ditemani pengacara Sandy Arifin, Dewi Perssik ingin memenjarakan pencatut namanya itu.
"Data-data yang kami bawa sudah dinyatakan lengkap, ada saksi yang mengetahui, jadi sudah resmi membuat laporan polisi," kata Sandy Arifin.
Baca juga: Dewi Perssik Geram setelah Namanya Dicatut Orang Tidak Bertanggung-jawab di Medsos, Ini Pemicunya
Pedangdut yang akrab disapa Depe ini menjerat terduga pelaku pencatutan namanya dengan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data.
"Seolah-olah akun Facebook tersebut milik klien saya, dan pelaku diduga dapat mengambil keuntungan hingga bisa merugikan klien kami," ucap Sandy Arifin.
Mantan istri Aldi Taher ini tidak main-main dengan kasus itu.
Baca juga: Cerita Dewi Perssik Dijodohkan dengan Virgoun hingga Bangga saat Anaknya Diterima Masuk Akpol
"Aku selalu memaafkan siapa saja, yang penting jangan terulang lagi," kata Dewi Perssik.
Ia tak mau kebaikannya disalahartikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
"Kayaknya pelaku harus dipenjarain," kata Dewi Perssik menegaskan, data pribadi bersifat privasi.
Ia tak mau identitasnya disalahgunakan terduga pelaku untuk mencari keuntungan sendiri.