TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) menggelar aksi di depan kantor PCNU Bangil, yang berada satu lokasi dengan kampus, Kamis (9/4/2026) sore. Para mahasiswa ini menyoroti dualisme yayasan, yang dikhawatirkan bisa berpengaruh pada legalitas ijazah nantinya.
Aksi mahasiswa sempat memanas setelah sekelompok orang yang mengaku bagian dari PCNU menghadang massa dan melarang penyampaian aspirasi di depan area kampus. Pengamanan di lokasi juga melibatkan polisi, Banser, dan Pagarnusa.
Mahasiswa menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Kegiatan diawali dengan istighosah bersama dan tabur bunga di depan kantor PCNU Bangil, kemudian dilanjutkan dengan orasi.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan sejumlah poster berisi kritik terhadap kondisi kampus. Di antaranya bertuliskan “Ini Rektor, Apa Rokok? Kok Ilegal”, “Bukan Kami yang Melawan, Tapi Kalian yang Menyimpang”, hingga “Kampus Ini Bukan Panggung Pertunjukan Sulap”.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Pemkab Bondowoso, Soroti Belanja Pegawai 48 Persen, Infrastruktur Hanya 6 Persen
Aksi mahasiswa dipicu munculnya dua Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan kepengurusan Yayasan Panca Wahana, lembaga yang menaungi UNUBA. Kondisi ini dinilai memicu kebingungan dan keresahan di kalangan mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan pengangkatan rektor baru yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Mereka menilai pengangkatan tersebut dilakukan oleh yayasan lama yang masa kepengurusannya disebut telah berakhir pada pertengahan 2025.
Anggota BEM UNUBA, Mustofa, mengatakan aksi tersebut dilakukan setelah upaya komunikasi melalui forum maupun surat tidak mendapat respons dari pihak terkait.
Baca juga: Konflik Lahan, Pekerja PTPN XII Demo Bupati Bondowoso Tuntut Penegakan Hukum di Ijen
“Demo ini kami lakukan karena melalui forum dan surat tidak pernah ditemui. Kami ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan teman-teman,” ujarnya.
Menurut Mustofa, kondisi dua pihak yang sama-sama mengklaim bertanggung jawab atas kampus berpotensi menimbulkan dampak serius bagi mahasiswa.
“Kalau konflik ini berlanjut, bagaimana nasib mahasiswa yang akan lulus. Jangan sampai ijazah kami nanti dipertanyakan,” katanya.
Mahasiswa mendesak agar polemik yayasan segera diselesaikan agar tidak berdampak pada masa depan mahasiswa.
“Kami tidak ingin legalitas ijazah kami dipertanyakan. Itu penting untuk masa depan kami,” tambahnya.
Baca juga: Warga Ramban Kulon Bondowoso Demo Kades, Tuntut Transparansi Dana Desa 2025
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pengelola kampus dan pihak yayasan, antara lain:
Mahasiswa juga meminta dilibatkan dalam penyusunan kebijakan strategis kampus, seperti statuta dan pedoman akademik, agar kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Selain itu, mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi di lingkungan kampus.
Baca juga: FRPB Demo Kantor Walikota, Desak Kejelasan Proyek Jalan Lingkar Utara yang Mandek 11 Tahun
Menanggapi kekhawatiran mahasiswa, Wakil Ketua Yayasan Panca Wahana, Eddy Supriyanto, memastikan legalitas ijazah UNUBA tetap terjamin.
Ia menilai kekhawatiran mahasiswa tidak perlu terjadi karena proses yang berjalan, termasuk pemilihan rektor, telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau semua persyaratan pencalonan rektor sudah sesuai SOP dan statuta, tidak perlu khawatir. Itu sah, dan ijazah yang dikeluarkan tetap diakui,” ujarnya.
Eddy menegaskan, apabila di kemudian hari muncul keraguan terhadap legalitas ijazah, pihak yayasan siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kopertis.
Baca juga: Demo Mahasiswa Iringi Sidang Vonis Terdakwa Aksi Agustus 2025 di PN Jember
Menurut Eddy, polemik yang berkembang tidak terlepas dari persepsi mengenai status kepengurusan Yayasan Panca Wahana. Namun ia memastikan secara hukum kepengurusan yayasan yang lama masih berlaku.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi dengan notaris bersama Ketua Yayasan UNUBA, Sudiono Fauzan.
Ia menjelaskan, pembaruan kepengurusan yayasan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus menunggu keputusan organisasi.
“Pergantian yayasan itu kewenangannya ada di PCNU. Karena pengurus PCNU baru, maka pembaruan yayasan menunggu SK dari PCNU tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, kepengurusan yayasan yang lama masih memiliki kewenangan hingga terbitnya SK baru dari PCNU Bangil.
“SK yayasan yang lama tetap berlaku sambil menunggu pembentukan pengurus yayasan yang baru. Informasinya, dalam waktu dekat SK PCNU akan terbit,” katanya.
Ia juga membantah adanya dualisme yayasan.
“Kalau disebut dualisme, itu tidak benar. Yayasan yang lama masih eksis karena yang baru belum ada SK dari PCNU,” tegasnya.