TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha dilaporkan ke polisi karena dugaan kasus penipuan senilai Rp 2 miliar.
Pengusaha yang dilaporkan itu berinisial RD.
RD dilaporkan sendiri oleh temannya berinisial K, setelah uang pinjaman miliaran rupiah tak kunjung dikembalikan sejak tahun 2022.
Kronologi kejadian pun terungkap.
Baca juga: Cara Culas Kadis Koperasi Tilap Rp 696 Juta dari Proyek Alat Kesehatan RS, Dipakai Bayar Utang
Kuasa hukum pelapor, Regan Jayawisastra, mengungkapkan bahwa RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2022, saat korban dan RD bertemu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pertemuan tersebut, korban sepakat meminjamkan uang kepada RD dengan total Rp 2 miliar.
"Sebenarnya nilainya itu 2 miliar, cuman pelapor ini ada unsur ya sakit hatilah masa teman dekat kan ditipu begitu," ujar Regan, Selasa (7/4/2026), melansir dari Kompas.com.
Pinjaman diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 800 juta dan Rp 1,2 miliar hanya dalam selang waktu tiga hari.
Saat itu, RD berdalih dana tersebut akan digunakan untuk melunasi sebidang tanah di Jakarta.
Namun hingga kini, keberadaan tanah tersebut tidak pernah jelas.
Menurut Regan, RD sempat berjanji mengembalikan uang dalam beberapa bulan dan memberikan cek sebagai jaminan.
Namun, atas permintaan RD, cek tersebut tidak langsung dicairkan hingga akhirnya kedaluwarsa.
"Namun kita ajukan lagi pada bulan Juli untuk memberikan satu cek lagi, dikeluarkanlah kemarin cek dan ternyata ketika dicairkan cek tersebut kosong," katanya.
Upaya negosiasi pun telah dilakukan beberapa kali, tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Juli 2025.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi dan dua ahli pidana.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 379 KUHP.
"Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan dalam waktu dekat ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Hendra.
Regan menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan personal tidak menjamin keamanan dalam transaksi keuangan.
"Berhati-hatilah apabila melakukan peminjaman semuanya itu harus secara jelas, transparan, terpercaya," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa RD telah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tanggal 29 juli 2025.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 6 saksi dan dua orang ahli pidana dalam perkara ini. Adapun pasal yang diterapkan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 379 KUHP.
"Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan dalam waktu dekat ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tingi Jawa Barat," kata Hendra.
Seorang perempuan berinisial SE menjadi korban penipuan, dan baru sadar setelah datang ke Pemkab Gresik.
Sebab dirinya mendadak mendatangi ruang ruangan Prokopim Pemkab Gresik pada Senin (6/4/2026) lalu sambil membawa SK ASN.
Namun ternyata tak ada data dari SE di data ASN tersebut.
Di sana, SE menghadap ke Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki, dengan membawa sejumlah berkas dan mengenakan pakaian khaki.
Berkas-berkas yang dibawa SE itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kejanggalan.
Seperti SK yang disodorkan ke Imam Basuki merupakan kertas fotokopi dan tertuju ke Bagian Humas Pemkab Gresik.
"Padahal di sini tidak ada bagian humas, adanya Prokopim," ujar Imbas, sapaan akrab Imam Basuki, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Ngaku Punya Orang Dalam, 3 Pelaku Penipuan SPPG Diamankan di Kota Madiun saat Terima Uang Rp100 Juta
Lebih lanjut, tanda tangan dalam SK tersebut merupakan tanda tangan yang tidak identik dengan pejabat Pemkab Gresik atau terkesan palsu.
SEP mengaku sebelumnya bekerja di Kantor Kecamatan Menganti, Gresik.
"Lalu saya telepon Sekcam Menganti, ternyata tidak ada pegawainya atas nama tersebut. Lalu kami arahkan SEP ke BKPSDM," ucapnya.
Tak hanya SEP, setidaknya masih banyak korban yang datang ke Kantor Pemkab Gresik dengan kasus yang sama.
Ada yang sempat ikut apel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengatakan tengah mendalami dugaan penipuan ASN tersebut.
"Saat ini masih didalami tim kami. Kami juga akan memanggil saksi dan juga korban, kemarin yang sudah datang sembilan orang," tandasnya.