TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kasus perceraian masih menjadi perkara yang paling mendominasi dalam sidang luar gedung yang digelar Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara).
Masalah ekonomi dan perselingkuhan terungkap sebagai biang keladi keretakan rumah tangga warga setempat.
Sidang keliling kali ini dipusatkan di Pendopo Djaparudin, Jalan Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kamis (9/4/2026).
Dari 10 perkara yang masuk ke meja hijau, mayoritas merupakan gugatan cerai, sementara sisanya adalah permohonan isbat nikah.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Abdurrahman, merinci dari total perkara tersebut, tujuh di antaranya adalah gugatan cerai dan tiga lainnya terkait pengesahan nikah.
"Kalau hari ini ada sekitar 10 perkara, tujuh gugatan cerai dan tiga permohonan isbat nikah," ujar Abdurrahman kepada TribunKaltara.com usai memimpin persidangan.
Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Laksanakan Sidang Luar Gedung, Target 6 Kali Kegiatan di Tana Tidung
Abdurrahman menjelaskan himpitan ekonomi menjadi alasan yang paling sering muncul dalam persidangan. Selain itu, munculnya sosok wanita idaman lain (WIL) juga memperkeruh perselisihan pasangan suami istri di wilayah tersebut.
"Rata-rata karena perselisihan dan pertengkaran yang dipicu faktor ekonomi, kemudian ada juga karena adanya wanita idaman lain," jelasnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Tim hakim tengah mendalami keterangan dan memvalidasi alat bukti sebelum mengambil keputusan final.
Menariknya, dalam beberapa kasus perceraian, pihak tergugat kerap kali mangkir dari panggilan sidang.
Meski demikian, Abdurrahman menegaskan ketidakhadiran salah satu pihak tak akan menghambat jalannya hukum. Jika tetap tidak hadir setelah pemanggilan resmi, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
"Untuk perkara cerai tadi, ada yang tidak hadir dari pihak tergugat atau termohon, jadi yang hadir hanya penggugat atau pemohon saja," jelasnya.
"Kalau tidak hadir tetap kita periksa di sidang selanjutnya, dan jika tetap tidak hadir biasanya bisa diputus verstek, namun tetap berdasarkan pembuktian yang disampaikan," tambah Abdurrahman.
Untuk memudahkan akses masyarakat, seluruh pendaftaran perkara kini dilakukan secara elektronik (e-Court).
Sementara untuk pemanggilan para pihak, pengadilan bekerja sama dengan pihak pos melalui surat tercatat.
Selain kasus perceraian, sidang ini juga melayani permohonan isbat nikah bagi pasangan yang pernikahannya belum terdata di negara.
Abdurrahman menekankan pentingnya isbat nikah untuk kepastian administrasi kependudukan.
"Isbat nikah itu untuk mendapatkan buku nikah, kemudian juga penting untuk keperluan administrasi seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga keperluan ibadah seperti umrah atau haji," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti