Sebut Reza Gladys Terdesak, Kubu Nikita Mirzani Curiga Ada Pihak yang Berupaya Lambatkan Proses Hukum Kasus Skincare
Ulfa Lutfia Hidayati April 09, 2026 11:34 PM

Grid.ID – Proses hukum terkait dugaan produk kosmetik ilegal dan berbahaya milik brand RG (Reza Gladys) kini tengah menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara blak-blakan menyebut adanya indikasi kuat upaya dari pihak tertentu untuk mengintervensi dan memperlambat penanganan kasus tersebut di kepolisian.

Pernyataan ini dilontarkan Usman usai mendampingi Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).

Usman mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya gerakan di bawah tanah atau "gerilya" yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Tujuannya adalah agar perkara yang melibatkan brand kosmetik Glafidsya ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Informasi hari ini kami dapatkan bahwa ada yang sedang 'bergerilya' untuk supaya perkara ini dilambat-lambatkan, atau ada prosedur yang di luar dari hukum," ujar Usman Lawara usai menjenguk Nikita Mirzani.

Ia pun memberikan peringatan keras agar institusi kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengusut tuntas laporan dari para korban produk tersebut.

"Kami menganggap ini jangan sampai terjadi. Negara harus fair. Kami harapkan Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda, agar kasus ini tetap berjalan on the track sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Senada dengan Usman, Galih Rakasiwi yang juga merupakan tim kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut bahwa pihak terlapor diduga mulai merasa terdesak. Hal inilah yang memicu munculnya upaya-upaya untuk mengulur waktu penyidikan.

"Dapat kabar dari sebelah itu sudah ada indikasi-indikasi untuk memperlambat semuanya ini. Sudah 'ketar-ketir' lah ceritanya seperti itu," ungkap Galih.

Dugaan upaya penghambatan ini sangat disayangkan oleh tim hukum Nikita Mirzani, mengingat bukti-bukti yang diajukan dianggap sudah sangat kuat. Usman menjelaskan bahwa produk yang dipermasalahkan, yakni Glowing Booster Set, dijual secara polosan tanpa keterangan bahan baku (ingredients) maupun tanggal kedaluwarsa.

Lebih berbahaya lagi, produk tersebut menyertakan alat medis berupa jarum suntik yang dijual bebas kepada masyarakat awam melalui sesi live streaming.

"Itu produk klinik, tidak boleh diperjualbelikan secara bebas apalagi lewat live. Ada jarum suntiknya yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis di klinik berizin," jelas Usman.

Selain itu, pihak Nikita Mirzani juga membandingkan kasus ini dengan penahanan dokter Richard Lee yang terjerat kasus serupa dengan produk yang sama. Mereka berharap kepolisian tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Reza Gladys.

"Produknya sama, masalahnya sama, Richard Lee bisa ditahan, ya maka RG juga harus merasakan hal yang sama. Kita akan kawal terus sampai tuntas agar korban-korban lain mendapatkan keadilan," tutup Galih.

Sejauh ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk rencana pemanggilan saksi-saksi dari pihak BPOM dan staf internal brand kosmetik terkait dalam waktu dekat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.