Diperiksa Sebagai Saksi, Kubu Nikita Mirzani Berharap Reza Gladys Susul Dokter Richard Lee Jadi Tersangka
Ulfa Lutfia Hidayati April 09, 2026 11:34 PM

Grid.ID – Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Kali ini, Nikita diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan produk kosmetik ilegal dan berbahaya Glafidsya milik Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa kliennya diberondong sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut berjalan lancar, dan Nikita disebut dalam kondisi sehat serta kooperatif.

"Nikita diperiksa sebagai saksi atas laporan salah satu korban dari produk RG. Produknya sama dengan kasus yang melibatkan dokter Richard Lee yang sekarang sudah ditahan di Polda," ujar Galih Rakasiwi saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).

Tuntut Keadilan yang Setara

Pihak Nikita Mirzani secara terang-terangan mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka dan menahan Reza Gladys. Menurut kuasa hukum, ada ketimpangan hukum jika Nikita harus mendekam di jeruji besi karena menyuarakan bahaya sebuah produk, sementara produsen produk tersebut masih bebas.

"Harusnya sama-sama ditahan. Kalau Nikita di sini (rutan), ya RG juga harus di sini. Kita akan kawal sampai tuntas agar mendapatkan keadilan. Produknya sama, kasusnya sama, jadi perlakuannya harus sama," tegas Galih.

Senada dengan Galih, Usman Lawara yang juga tim kuasa hukum Nikita, membeberkan detail ngerinya produk yang dipermasalahkan, yakni paket 'Glowing Booster Set'. Produk ini diduga kuat tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung unsur pidana karena sangat berbahaya bagi konsumen.

"Produk ini dijual secara bebas lewat live streaming seharga Rp2,4 juta. Bayangkan, di dalamnya ada jarum suntik. Padahal, jarum suntik hanya boleh digunakan oleh dokter spesialis atau di klinik berizin, bukan dijual bebas untuk dipakai sendiri oleh orang awam," jelas Usman.

Lebih lanjut, Usman menunjukkan bukti bahwa kemasan produk tersebut sangat mencurigakan.

"Produknya polosan. Tidak ada daftar bahan (ingredients), tidak ada tanggal kedaluwarsa, hanya ada tulisan Glowing Booster Set. Ini sangat berbahaya dan sudah banyak memakan korban yang wajahnya rusak," tambahnya.

Dugaan Upaya Intervensi Kasus

Di sisi lain, tim hukum Nikita Mirzani mencium adanya upaya dari pihak luar untuk menghambat jalannya penyidikan. Usman mengklaim mendapat informasi adanya pihak yang mencoba "bergerilya" untuk memperlambat proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Kami harap Pak Kapolda tetap on the track. Kami dengar ada indikasi memperlambat kasus ini lewat jalur di luar hukum. Kami tegaskan, jangan sampai ada intervensi. Ini menyangkut kesehatan masyarakat banyak," kata Usman.

Kasus ini diprediksi akan terus memanas. Selain Nikita, polisi dijadwalkan akan memeriksa staf dari pihak Glafidsya serta memanggil pihak BPOM sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait izin edar dan kandungan berbahaya dalam produk tersebut.

"Sampel produk sudah kami serahkan ke penyidik. Kami harap dalam waktu dekat ada proses penyitaan barang bukti dan kejelasan status hukum bagi pemiliknya," pungkas Usman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.