TRIBUNJATENG.COM - Dalam dunia penyelenggaraan ibadah haji, istilah Visa Furoda sering kali menjadi magnet bagi calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih namun enggan menunggu antrean panjang hingga puluhan tahun.
Namun, kabar terbaru dari Pemerintah Arab Saudi pada April 2026 memastikan bahwa visa jenis ini tidak diterbitkan untuk musim haji tahun ini.
Baca juga: Tahun Ini, 302 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Diberangkatkan
Lantas, apa itu Visa Furoda, dan mengapa keberadaannya begitu krusial sekaligus penuh risiko? Berikut adalah panduan lengkapnya.
Apa Itu Visa Furoda?
Visa Furoda (sering disebut juga sebagai Visa Mujamalah) adalah visa haji yang diperoleh melalui undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Berbeda dengan haji reguler atau haji khusus (ONH Plus), Visa Furoda memiliki karakteristik unik:
Di Luar Kuota Nasional: Visa ini tidak memotong jatah kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Kementerian Agama RI.
Tanpa Antre: Jemaah yang mendapatkan visa ini bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar (Haji T-0).
Legalitas: Secara hukum di Indonesia, haji dengan visa ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019, yang mewajibkan keberangkatannya melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.
Mengapa Arab Saudi Tak Menerbitkan Visa Furoda Tahun Ini?
Keputusan mengejutkan Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan Visa Furoda pada tahun 2026 didasari oleh beberapa faktor strategis dan keamanan:
Evaluasi Keselamatan Jemaah: Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tingginya angka kematian jemaah yang berangkat melalui jalur non-prosedural (ilegal) menjadi perhatian serius. Saudi memperketat aturan agar seluruh jemaah berada di bawah pengawasan sistem kuota yang lebih terukur.
Ketertiban Manajemen Haji: Pemerintah Saudi ingin memastikan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) tidak melebihi kapasitas (overcapacity) demi kenyamanan jemaah reguler dan khusus.
Pencegahan Haji Ilegal: Dengan tidak menerbitkan visa undangan luar kuota, otoritas Saudi lebih mudah menyaring oknum-oknum yang mencoba masuk ke Makkah menggunakan visa non-haji (seperti visa ziarah atau turis) untuk beribadah haji.
Risiko dan Tips bagi Calon Jemaah
Karena sifatnya yang merupakan "hak prerogatif" Kerajaan Arab Saudi, Visa Furoda memiliki ketidakpastian tinggi.
Baca juga: Sarif Abdillah Tekankan Kesiapan Haji 2026, Kuota Jateng Naik 34.122 Jemaah
Berikut yang perlu diwaspadai:
Bukan Jaminan 100 persen: Meskipun sudah membayar mahal, visa ini baru bisa dipastikan terbit menjelang keberangkatan. Jika Saudi memutuskan tidak menerbitkan (seperti tahun 2026 ini), jemaah otomatis gagal berangkat.
Waspada Penipuan: Banyak oknum menawarkan "Haji Tanpa Antre" menggunakan visa turis atau ziarah. Padahal, untuk berhaji secara legal, jemaah wajib menggunakan Visa Haji resmi.
Cek Izin Travel: Pastikan Anda mendaftar melalui PIHK yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menghindari penipuan atau penelantaran di Tanah Suci.
Pesan Pemerintah: Saat ini hanya ada dua jalur resmi yang tersedia, yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran haji instan yang tidak memiliki dasar hukum visa yang jelas. (*)