TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Delta Indonesia, Sri Enggarwati mengatakan tak berani melaporkan adanya beban pembayaran tak resmi pengurusan sertifikat K3 kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ia mengatakan takut celaka jika melawan pejabat.
Hal itu disampaikan Sri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Mulanya di persidangan Sri mengatakan pernah bertemu dengan Noel pada satu kesempatan sekitar Maret 2025.
Ia menerangkan pertemuan tersebut terkait anggota asosiasi PJK3 membahas adanya beban PNBP pada pengurusan sertifikat K3.
Baca juga: Noel Ebenezer Ingatkan PDIP Sebut Banteng Lagi Diburu Anjing Liar, Guntur Romli: Kami Juga Rasakan
"Bukan biaya non-teknis?" tanya jaksa.
Sri mengatakan tak berani menanyakan terkait adanya biaya non-teknis tak resmi.
"Nggak berani. Kalau non-teknis nggak berani," jawab Sri.
Jaksa menanyakan mengapa hal itu tak berani disampaikan.
Baca juga: Noel Ebenezer Soal Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah: KPK Kena OTT Istri Saya
"Jadi yang Ibu permasalahkan adalah PNBP yang resmi. Yang memberatkan PJK3 apanya?" tanya jaksa.
Sri mengatakan PJK3 dikenakan biaya hingga Rp 400 ribu, belum biaya non-teknis.
"Jadi kita minta supaya PNBP itu di angka Rp 150 ribu. Nah kita sampaikan ke Pak Direktur, Pak Direktur nggak berani ini, akhirnya kami cari ke mana ya, terus akhirnya ketemu, kita kirim surat ke Pak Wamen," ucapnya.
Kemudian disebutkan terjadi pertemuan pihak asosiasi dengan Wamen Noel.
"Mohon keringanan. Keringanan PNBP biaya resmi ini," jawab Sri soal pertemuan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menggali keterangan saksi terkait adanya pungutan di luar ketentuan resmi.
Jaksa menyoroti adanya dua jenis biaya yang dibebankan kepada para pengusaha, yakni biaya resmi berupa PNBP dan biaya non-resmi atau non-teknis, sehingga menimbulkan beban ganda.
Namun, saat ditanya apakah keluhan soal biaya non-resmi itu pernah disampaikan langsung dalam pertemuan yang dipimpin terdakwa Noel, saksi dengan tegas menyatakan tidak ada yang berani mengungkapkannya.
"Nggak ada yang berani Bapak. Kita nggak berani semua. Kan intinya nggak boleh melawan pejabat Pak. Kalau pengusaha melawan pejabat celaka," ungkap Sri.
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).