TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Provinsi gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor April 2026.
Sejumlah Provinsi resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode April 2026.
Program ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor mendapat penghapusan denda hingga bebas tunggakan pajak dengan syarat tertentu.
Wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bebas denda keterlambatan bahkan pembebasan tunggakan pajak sesuai aturan daerah masing-masing
Setidaknya ada dua provinsi yang yang masih membuka program pemutihan, yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Sementara Bengkulu baru akan memulai menerapkan kebijakan serupa.
Berdasarkan informasi terbaru, berikut provinsi yang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan dilansir dari Kompas TV:
• Daftar Peserta Gratis Pemutihan Tunggakan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap Golongan
Masa Berlaku: Hingga 30 April 2026
Benefit: Pembebasan pajak serta penghapusan denda keterlambatan
Syarat: KTP pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta berkas pendukung lainnya
Masa Berlaku: sepanjang April 2026
Benefit: Pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024
Targer: pelajar dan mahasiswa
Syarat: KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau wajib balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB
Masa Berlaku: April-September 2026
Benefit: Diskon 50 persen tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan non-Bengkulu
Syarat: KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau wajib balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB
1. Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
2. Pembebasan tunggakan pajak lama di beberapa daerah.
3. Diskon pajak kendaraan untuk wajib pajak tertentu.
4. Validasi data kendaraan sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!