Resmi, Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026, Pelajar dan Mahasiswa Bisa Ikut
Faiz Iqbal Maulid April 10, 2026 03:26 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Provinsi gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor April 2026.

Sejumlah Provinsi resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode April 2026.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor mendapat penghapusan denda hingga bebas tunggakan pajak dengan syarat tertentu.

Wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bebas denda keterlambatan bahkan pembebasan tunggakan pajak sesuai aturan daerah masing-masing

Setidaknya ada dua provinsi yang yang masih membuka program pemutihan, yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Sementara Bengkulu baru akan memulai menerapkan kebijakan serupa.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026

Berdasarkan informasi terbaru, berikut provinsi yang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan dilansir dari Kompas TV:

• Daftar Peserta Gratis Pemutihan Tunggakan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap Golongan

1. Aceh 

Masa Berlaku: Hingga 30 April 2026

Benefit: Pembebasan pajak serta penghapusan denda keterlambatan

Syarat: KTP pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta berkas pendukung lainnya

2. Sulawesi Tenggara

Masa Berlaku: sepanjang April 2026

Benefit: Pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024

Targer: pelajar dan mahasiswa

Syarat: KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau wajib balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB

3. Bengkulu

Masa Berlaku: April-September 2026

Benefit: Diskon 50 persen tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan non-Bengkulu

Syarat: KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau wajib balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

2. Pembebasan tunggakan pajak lama di beberapa daerah.

3. Diskon pajak kendaraan untuk wajib pajak tertentu.

4. Validasi data kendaraan sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.