TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tertuang dalam surat edaran (SE) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 yang mengatur pelaksanaan Work From Office (WFO) dan WFH di instansi pemerintah.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk dijadikan acuan oleh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kita mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri 76 yang mengatur tentang WFH dan WFO," ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis 9 April 2026.
Ia menjelaskan, untuk skema WFO diberlakukan bagi pejabat eselon II dan III serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kalau WFO itu pejabat eselon 2, eselon 3 dan pelayanan-pelayanan publik secara langsung, misalnya di puskesmas, rumah sakit, dinas PU, kesehatan maupun lingkungan hidup," jelasnya.
Sementara itu, kebijakan WFH diperuntukkan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan bekerja secara fleksibel tanpa mengganggu kinerja.
"Kalau WFH ini kita perkenankan untuk pejabat fungsional yang bisa bekerja di rumah ataupun di tempat dimana dia berada dan harus absen juga," tambahnya.
• WFH ASN Kalbar 2026 Dimulai, Ini Tingkat Eselon yang Bisa Kerja dari Rumah
Pemkot Pontianak saat ini menerapkan WFH secara terbatas, yakni setiap hari Jumat dan akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan.
"Jadi sementara kita masih menerapkan yang WFH ini pada hari Jumat, dan setiap bulan akan kita evaluasi nanti," katanya.
Edi menambahkan pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH akan dilakukan melalui sistem presensi digital yang terintegrasi.
Ia memastikan mekanisme tersebut mampu memantau keberadaan pegawai meski bekerja dari rumah.
"Pengawasan nanti kan kita ada pakai sistem online, absen misalnya, terus secara berkala akan disampling. Intinya kan mereka bekerja, membantu pelayanan," ujarnya.
"Selama ini kita absen pakai digital, datang ke kantor absen, jadi posisi pegawai ada di kantor. Nah kalau WFH ini nanti posisi absennya ada di alamat rumah, jadi bisa kelihatan di mana mereka harus absen," tambahnya.
• Pemprov Kalbar Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, dan Pastikan Layanan Publik Berjalan Maksimal
Lebih lanjut, Pemkot Pontianak juga akan menerapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan, termasuk keterlambatan saat melakukan presensi.
"Kalau ada pegawai yang terlambat, nanti kita lihat. Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya, ada mekanisme dan tahapan-tahapannya," jelasnya.
Menurut Edi, sistem yang digunakan juga mampu menghitung secara otomatis pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) apabila ditemukan pelanggaran yang tidak disertai alasan yang jelas.
"Kita ada mekanisme pengurangan. Misalnya jam 9 baru absen, kita lihat apa sebabnya. Kalau alasannya tidak tepat, ya ada pengurangan TPP. Itu ada aplikasi yang otomatis bisa menghitung," pungkasnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!