Empat Proyek Gedung Balawista Disorot, Kejari Badung Telusuri Dugaan Korupsi
Aloisius H Manggol April 10, 2026 07:35 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Empat proyek pembangunan gedung Balawista Tahun Anggaran 2024 kini berada dalam sorotan aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Badung mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dengan memanggil sejumlah pihak khususnya di Dinas Pariwisata dan turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

Langkah penyelidikan diawali dengan pemanggilan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pariwisata Badung melalui surat bernomor B-1004/N.1.18.4/Fd.1/02/2026.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung, I Gede Willy Pramana, sebagai bagian dari pengumpulan keterangan awal.

Baca juga: Bahas Kinerja OPD Dalam Manfaatkan Anggaran 2025 Komisi I DPRD Badung Lakukan Raker

Menurut informasi yang beredar Kejari Badung tidak berhenti di PPTK, penyelidik juga membidik pihak lain yang terlibat dalam proyek, mulai dari konsultan perencana, pelaksana, hingga pengawas. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri potensi penyimpangan secara menyeluruh.

Penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-93/N.1.18/Fd.1/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang kemudian diperbarui melalui PRINT-892/N.1.18/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Baca juga: Jansen Bersikap Ksatria, Usai Perdana Diganjar Kartu Kuning, Setelah Lewati 26 Laga, Puji Wasit

Sebagai bagian dari pendalaman, tim kejaksaan telah melakukan pemeriksaan fisik pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu. Empat lokasi yang diperiksa yakni Pos Pandawa di kawasan Pantai Pandawa, Pos Dreamland, Pos Bingin, serta Pos Uluwatu di kawasan Suluban.


Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mencocokkan kondisi riil bangunan dengan perencanaan serta penggunaan anggaran. Indikasi awal mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.


Bahkan dalam surat tersebut jelas disebutkan sejumlah pihak dipanggil untuk pemeriksaan fisik lapangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung balawista tahun anggaran 2024 yang saat itu Kadis Pariwisata dipimpin I Nyoman Rudiartha.


Terkait dengan informasi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana yang dikonfirmasi Kamis 9 April 2026 malam mengakui jika Kejari Badung melakukan pemeriksaan. Hanya saja semua itu sifatnya masih pendalaman. 


“Masih pendalaman sesuai surat. Yang bersangkutan bukan diperiksa, tapi dimintai informasi," ujarnya.


Jika dalam proses ini ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut berpotensi naik ke tahap penyidikan. Sayangnya Gde Ancana tidak mau menjelaskan dengan detail adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak kejari Badung.


"Nanti kalau sudah fiks prosesnya pasti kita rilis. Karena saat ini masih pendalaman," ujarnya singkat. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.