14 ASN Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab Bogor
Erik S April 10, 2026 09:17 AM

TRIBUNNES.COM, BOGOR- 14 orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan.

Sekda Kabupate Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Inspektorat masih terus melakukan pendalaman hingga saat ini.

"Dari 12 menjadi 14. Jadi kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangannya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, invetigasi yang dilakukan saat ini sudah pada tahap pencocokan keterangan dari belasan ASN yang diperiksa tersebut.

Ia mengatakan, kroscek perlu dilakukan untuk mendapat kesimpulan dari hasil invetigasi yang dilakukan oleh Tim Irban V.

"Dilakukan kroscek satu sama lain, karna kalau bercerita berdasarkan A berdasarkan pendapat B tapi tidak ada bukti itu juga menjadi data yang lemah," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional.

Ajat Rochmat Jatnika juga mengatakan dalam waktu dekat hasil invetigasi dapat segera diumumkan kepada publik.

"Tadi saya tekankan semakin cepat semakin baik, semakin diinformasikan ke publik semakin terlihat integritas atau tidak integritas, kita ini membawa pengelolaan aparatur sipil negara ini menjadi lebih bermakna terkhusus di Kabupaten Bogor," katanya.

Pasalnya, beredar informasi adanya dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman tak menepis adanya kabar tak sedap tersebut dan mengaku saat ini sedang melakukan pendalaman.

Baca juga: Deretan Prestasi Sudewo: Jual Beli Jabatan saat Jabat Bupati Pati, Terima Suap saat Jadi DPR RI

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendalami persoalan ini.

Berdasarkan hasil penelusuran, oknum ASN yang dimaksud ketika masih menjadi pejabat fungsional diduga menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan. 

"Atas tawaran oknum ASN tersebut, maka beberapa orang itu memberikan uang secara bertahap kepada oknum dimaksud mulai bulan Januari 2022," ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Arif Rahman pun menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparan.

Pada Kamis (12/3/2026), Inspektur bergerak cepat melakukan briefing internal terkait dengan rencana audit investigasi serta langkah dan strategi audit yang harus ditempuh. 

Kemudian pada Jum’at (13/3/2026) Tim Irban V melakukan pengumpulan data dan penelusuran bahan serta konfirmasi awal dengan SKPD terkait.

Hingga saat ini, Tim Inspektorat telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi serta permintaan keterangan secara tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi pada Rabu (1/4/2026).

"Untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih lengkap serta dalam upaya menguji data dan pengakuan serta informasi yang diperoleh, Inspektorat telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait, serta melakukan pengembangan atas informasi atau temuan baru yang diperoleh saat dilakukan konfirmasi dan klarifikasi," katanya.

Pernyataan Bupati

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pengungkapan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Bogor merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya Sayangkan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo: Mengapa Ini Masih Terjadi

Ia menekankan bahwa di bawah kepemimpinannya harus bersih dari segala bentuk pelanggaran terutama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Kami Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi ingin menghadirkan pemerintahan yang sehat, yang bersih, maka dari satu bulan lalu kami minta Inspektorat yaitu Irban V menindaklanjuti informasi yang masuk," ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Rudy Susmanto mengeaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mentolelir adanya pelanggaran berat tersebut.

Ia pun meminta apabila ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya maka segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila ditemukan tindak pidana, kami minta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang lain," katanya.

Jual Beli Jabatan di Kabupati Pati

Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. 

Berdasarkan kalkulasi penyidik dari bukti awal yang ditemukan, total uang hasil pemerasan tersebut diperkirakan bisa menembus angka Rp50 miliar jika terjadi secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan proyeksi dari barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Jaken. 

Uang miliaran rupiah itu diketahui hanya berasal dari setoran para calon perangkat desa di satu kecamatan saja.

 

dan

Respon Bupati Bogor Soal Isu Jual Beli Jabatan Oknum ASN, Minta Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.