BANGKAPOS.COM -- Inilah kontroversi Marsudin Nainggolan calon hakim pengganti Anwar Usman.
Dalam jejak kariernya Marsudin pernah terseret operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru berpontesi mengisi kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu menimbulkan perdebatan, karena rekam jejaknya di dunia hukum pernah tercatat kontroversial.
Perdebatan ini sekaligus menegaskan betapa pentingnya peran hakim MK dalam menjaga konstitusi, sementara publik masih menunggu kejelasan proses seleksi serta keputusan akhir yang akan menentukan pengisi kursi penting tersebut.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Marsudin pernah terjaring OTT KPK pada Selasa (28/8/2018).
Dalam operasi itu, KPK menyita uang pecahan dollar Singapura, sementara hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, diduga menerima 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN Mdn.
Kursi hakim konstitusi kini kosong setelah Anwar Usman resmi pensiun per 6 April 2026.
Pada sidang terakhirnya, Anwar menyampaikan salam perpisahan kepada sesama majelis hakim dan masyarakat Indonesia.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Gedung MK, Senin (16/3/2026).
Perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu yang terakhir diputus Anwar. "Karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Menurut Anwar, 15 tahun bukanlah waktu yang singkat.
Kariernya terus menanjak hingga sempat menjadi Ketua MK pada 2018. "Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja," tutup Anwar.
Berdasarkan laman resmi PT Kaltara, Marsudin saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang Pembina Utama (IV/e).
Ia menempuh pendidikan S-1 di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1986, kemudian melanjutkan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM pada 2001, serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2007. Pendidikan menengah ditempuh di SMA Negeri 2 Pematang Siantar (1981), SMP Negeri 3 Dolok (1977), dan SD Negeri 3 Marihat Raja (1974).
Perjalanan Karier
Marsudin memulai kariernya sebagai Staf Pengadilan Negeri Bekasi pada 1989, kemudian diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Curup pada 1992, sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada 1998.
Kariernya berlanjut sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Cibinong (2001), Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas (2007), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2009), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor (2013), Ketua Pengadilan Negeri Karawang (2014), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan (2015), Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (2016), hingga kembali menjadi Ketua Pengadilan Negeri Medan (2017).
Sejak 2018, Marsudin bertugas sebagai Hakim Yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar (2019), serta menjabat di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.
Kariernya terus berlanjut sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta (2022), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon (2022), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya (2023), dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (2025), sebelum akhirnya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada tahun yang sama.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)