Postingan Perdana Doni Salmanan usai Bebas Bersyarat, Unggah Momen Mesra Dengan Istri dan Minta Maaf
Weni Wahyuny April 10, 2026 09:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM – Mantan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat. 

Tak butuh waktu lama bagi terpidana kasus investasi bodong Quotex ini untuk menyapa kembali para pengikutnya di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya, @donisalmanan, pada Kamis (9/4/2026), ia mengunggah foto perdana yang menunjukkan dirinya telah kembali bersama sang istri, Dinan Fajrina. 

Baca juga: Kabar Terbaru Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Terdakwa Kasus Quotex Bebas Bersyarat, Wajib Lapor

Dalam foto tersebut, keduanya tampak duduk santai sambil tersenyum ke arah kamera, menandai kembalinya kehangatan keluarga yang sempat terpisah akibat proses hukum.

Dalam keterangan unggahannya, Doni menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. 

BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus penipuan investasi binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan saat rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Kini bebas bersyarat
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus penipuan investasi binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan saat rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Kini bebas bersyarat (Tribunnews.com/jemprima)

Ia menyebut masa-masa yang dilaluinya sebagai perjalanan hidup yang tidak mudah.

"Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah," tulis Doni dalam unggahannya.

Tak hanya berbagi kebahagiaan, Doni juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik. 

Ia mengakui bahwa sebagai manusia biasa, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan selama perjalanan hidupnya di masa lalu.

"Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan," ungkapnya.

Doni Salmanan juga menyatakan komitmennya untuk membuka lembaran baru melangkah ke depan dengan lebih baik. 

Sebagai kepala keluarga, ia merasa memiliki tanggung jawab besar untuk menafkahi dan membahagiakan keluarganya di fase kehidupan yang baru ini.

"Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya," 

Ia pun meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar bisa kembali berkarya dan memberikan kontribusi positif melalui media sosial. 

"Bismillah, semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik," tutupnya.

Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

Meskipun sudah keluar dari lapas, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas murni. 

Ia menyandang status bebas bersyarat yang mengharuskannya mematuhi sejumlah aturan ketat.

Pria yang dikenal "Crazy Rich" asal Bandung tersebut mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani sebagian masa hukumannya 4 tahun di Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong, Baleenah, Kabupaten Bandung.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. 

Kabar bebasnya Doni Salmanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026), dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok Doni Salmanan, "Crazy Rich" Bandung Bebas Bersyarat dari Kasus Quotex, Dari OB Hingga Jadi CEO

Kusnali menambahkan, Doni Salmanan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.

Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).

"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Lebih lanjut, Kusnali menyebut bahwa selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.
 
Meski sudah tidak lagi mendekam di balik jeruji besi sejak Senin, 6 April 2026, status bebas yang disandang Doni Salmanan bukanlah bebas murni. 

Ia diwajibkan untuk mengikuti serangkaian aturan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa pengawasan.

Kewajiban lapor ini akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni hingga 30 Oktober 2029. 

Jika selama masa tersebut Doni melakukan pelanggaran hukum atau tidak kooperatif, maka status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali ke penjara.

Doni Salmanan mulai ditahan sejak Maret 2022 atas kasus pelanggaran UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Selama masa pembinaan, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga ia berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukuman Doni sempat diperberat menjadi 8 tahun penjara sebelum akhirnya kini mendapatkan kesempatan bebas bersyarat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Jumat(4/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Polisi pun telah menyita aset milik Doni Salmanan dengan total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar.
 
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.