WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (9/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya, terkait penyidikan dugaan korupsi pada beberapa kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 April 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 9 April 2026.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi Ade Kuswara, Ungkap Fee Proyek dan Peran Perantara
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita selanjutnya akan diteliti dan didalami untuk kepentingan pembuktian.
"Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan," tuturnya.
Kejati DKI Jakarta menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik.
"Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat," kata dia. (m31)