"Kenaikan ini untuk petani sawit mitra plasma kelompok umur tanaman 10 sampai 20 tahun," kata Netap Ginting
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat, telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 8 sampai 21 April 2026.
Harga tersebut berlaku untuk pekebun mitra plasma dan mitra swadaya di wilayah Aceh, yang terbagi dalam dua wilayah.
Masing-masing wilayah Timur dan Barat Aceh.
Informasi harga TBS kelapa sawit tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Ir Netap Ginting kepada Serambinews.com, Jumat (10/4/2026).
Menurut Netap Ginting, penerapan harga dihadiri dinas perkebunan kabupaten/kota se-Aceh, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Apkasindo dan manajemen pabrik kelapa sawit.
Hasil penetapan harga sebut Netap, ada kenaikan sekitar Rp 250 per kilogram.
Baca juga: Produksi Normal, Harga Sawit dari Petani di Aceh Singkil Kokoh Rp2.550/Kg
Dari periode sebelumnya Rp 3.600 per kilogram menjadi menjadi Rp 3.850 per kilogram.
"Kenaikan ini untuk petani sawit mitra plasma kelompok umur tanaman 10 sampai 20 tahun," kata Netap Ginting.
Sedangkan untuk mintra swadaya harga naik sekitar Rp 237 per kilogram. Dari sebelumnya Rp 3.300 kilogram menjadi Rp 3.537 per kilogram.
Sayangnya kata Ketua Apkasindo Aceh, kenaikan harga ketetapan pemerintah ini tidak linier dengan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh pabrik kelapa sawit (PKS).
"Saya selaku Ketua Apkasindo Aceh mengecam keras PKS yang membeli TBS dibawah harga yang ditetapkan tim penetapan Harga TBS Distanbun Aceh," tegas Netap Ginting.
Ia lantas ungkap data PKS di wilayah Kabupaten Nagan Raya, yang disebutnya membeli TBS sawit mitra plasma dan mitra swadaya hanya dikisaran Rp 2.900 per kilogram.
Harga tersebut merupakan terendah di seluruh Aceh serta ada selisih Rp 950 per kilogram dari harga yang ditetapkan.
"Tindakan ini sangat zalim. DPW Apkasindo Aceh mengusulkan agar satgas harga TBS sidak ke PKS di Kabupaten Nagan Raya," kata Netap Ginting.
Pihaknya juga meminta Gubenur Aceh, memberi sanksi administrasi terhadap PKS yang tidak membeli TBS petani mitra plasma dan mitra swadaya.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani mitra plasma dan mitra swadaya dibawah harga yang ditetapkan Pemerintah Aceh.
Berikut rincian harga TBS di Aceh:
Harga sawit pekebun mitra plasma per kilogram
Wilayah Timur
Usia 3 tahun Rp 2.891
Usia 4 tahun Rp 3.167
Usia 5 tahun Rp 3.359
Usia 6 tahun Rp 3.531
Usia 7 tahun Rp 3.668
Usia 8 tahun Rp 3.739
Usia 9 tahun Rp 3.768
Usia 10-20 tahun Rp 3.852
Usia 21 tahun Rp 3.710
Usia 22 tahun Rp 3.673
Usia 23 tahun Rp 3.627
Usia 24 tahun Rp 3.573
Usia 25 tahun Rp 3.510
Wilayah Barat
Usia 3 tahun Rp 2.841
Usia 4 tahun Rp 3.113
Usia 5 tahun Rp 3.301
Usia 6 tahun Rp 3.470
Usia 7 tahun Rp 3.605
Usia 8 tahun Rp 3.675
Usia 9 tahun Rp 3.703
Usia 10-20 tahun Rp 3.786
Usia 21 tahun Rp 3.647
Usia 22 tahun Rp 3.610
Usia 23 tahun Rp 3.565
Usia 24 tahun Rp 3.512
Usia 25 tahun Rp 3.450
Harga sawit pekebun mitra swadaya per kilogram
Wilayah Timur
Komposisi tenera 100 Rp 3.537
Komposisi tenera 90 dan dura 10 Rp 3.517
Komposisi tenera 80 dan dura 20 Rp 3.495
Komposisi tenera 70 dan dura 30 Rp 3.473
Komposisi tenera 60 dan dura 40 Rp 3.454
Komposisi tenera 50 dan dura 50 Rp 3.432
Komposisi tenera 40 dan dura 60 Rp 3.410
Wilayah Barat
Komposisi tenera 100 Rp 3.477
Komposisi tenera 90 dan dura 10 Rp 3.457
Komposisi tenera 80 dan dura 20 Rp 3.435
Komposisi tenera 70 dan dura 30 Rp 3.414
Komposisi tenera 60 dan dura 40 Rp 3.395
Komposisi tenera 50 dan dura 50 Rp 3.373
Komposisi tenera 40 dan dura 60 Rp 3.352.
Sementara itu indeks K untuk wilayah Timur 90,30 persen. Sedangkan indeks K wilayah Barat 88,75 persen.
Indeks K adalah faktor kinerja yang digunakan dalam penentuan harga TBS kelapa sawit.(*)